Berita Nasional
Batasan Gaya Hidup ASN Terkendala RUU Perampasan Aset yang Belum Disahkan
Pemerintah sebetulnya sudah memiliki regulasi terkait batasan gaya hidup aparat sipil negara (ASN).
TRIBUNJATENG.COM - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyampaikan pemerintah sebetulnya sudah memiliki regulasi terkait batasan gaya hidup aparat sipil negara (ASN).
Beleid itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.
"Itu eranya Presiden Soeharto karena meletusnya peristiwa Malari 1974 di mana banyak pejabat kita yang berperilaku mewah," ucap Trubus saat dihubungi Tribun Network, Jumat (17/3/2023).
Padahal di zaman itu, imbuhnya, belum ada media sosial tetapi sudah memunculkan kegaduhan hebat.
Baca juga: 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Anggota Dewan Paling Banyak
Hingga memicu aksi demonstrasi mahasiswa yang mengkritisi kasus-kasus korupsi serta ketidakadilan.
"Aturan terbaru PP 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan ASN juga belum juga istilahnya ditegakkan secara benar-benar, jadi action will-nya belum ada," tukas Trubus.
Dosen Fakultas Hukum Usakti itu juga menegaskan semestinya pemerintah bertindak tegas seperti melakukan perampasan harta terhadap oknum ASN yang bersangkutan.
Trubus melihat langkah pemerintah itu terbentur dengan RUU Perampasan Aset yang urung disahkan.
"Jadi RUU Perampasan Aset ini yang menjadi kunci sebenarnya tetapi diulur-ulur hingga hari ini," paparnya.
Selanjutnya, Trubus pun menjelaskan soal apa yang menjadi alasan kemarahan masyarakat pada oknum-oknum ASN yang gemar pamer harta ini.
Trubus menuturkan, adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) membuat pemerintah menjadi rakus dalam membuat pajak, sehingga membuat masyarakat marah.
Ditambah lagi, kini makin banyak terungkap soal perilaku ASN yang gemar pamer harta di media sosial.
Hal itu pun membuat banyak masyarakat merasa terluka.
Tak hanya itu, masyarakat pun menjadi termotivasi untuk melaporkan para oknum ASN yang gemar pamer harta di media sosial tersebut.
Agar para oknum ASN tersebut, bisa diusut dan dibuktikan apakah harta yang mereka pamerkan benar milik mereka atau justru berasal dari pajak masyarakat bayarkan.
"Dengan keluarnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah kemudian secara rakus membuat pajak banyak sekali, itu yang membuat masyarakat makin geram, marah karena pajaknya banyak sekali,” urai Trubus.
"Kan sekarang semua dipajakin. Ini yang menyebabkan masyarakat terluka, disinilah kemudian masyarakat 'memberontak' melalui medsos-medsos itu,” tambahnya. (Tribun Network/Reynas Abdila/tribun jateng cetak)
Elektabilitas Terkuat, Erick Thohir Cawapres Pilihan Utama Masyarakat |
![]() |
---|
Tangan Dingin Erick Thohir Berhasil Benahi PSSI Berbuah Kekuatan Elektoral |
![]() |
---|
Napak Tilas Jokowi, Ganjar Pranowo Susuri Pecinan dan Ngopi di Tak Kie Glodok Jakarta |
![]() |
---|
Ikut Berlari, Atiqoh Ganjar Pranowo Puji Antusiasme Warga Bandung Ikuti Frienship Run |
![]() |
---|
Selangkah Jadi Nyata, Ganjar Pranowo Terbuka PAN Usulkan Erick Thohir Cawapres |
![]() |
---|