Berita Regional

Cerita 39 PSK di Tambora Dibayar Cuma Rp 40 Ribu Sama Muncikari, Hidupnya Serasa Dipenjara

Sebanyak 39 Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Polsek Tambora dari dalam mes tempat penampungan di Pekojan, Jakarta Barat.

Editor: raka f pujangga
Getty Images
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 39 Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Polsek Tambora dari dalam mes atau tempat penampungan yang terletak di Jalan Gedong Panjang, RT/RW 10/10 No. 7, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

PSK yang diamankan terdiri dari 34 wanita dewasa dan lima orang lainnya merupakan anak di bawah umur.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan bahwa seluruh PSK diperbudak para muncikari.

Baca juga: PSK Pink Gemoy Dirudapaksa dan Dibunuh Pelanggan di Kandang Ayam

Pasalnya kehidupan para PSK selama tujuh bulan terakhir betul-betul diatur oleh sang muncikari tanpa adanya kebebasan sedikit pun.

"Para pelaku yang telah menjalankan bisnisnya selama tujuh bulan melarang korban (PSK) keluar dari mes tanpa izin.

Jika ketahuan keluar dari mes dan tertangkap, para PSK akan dikenai denda Rp 1-1,5 juta," kata Putra dalam keterangan, Minggu (19/3/2023). 

"Saat bekerja di lokasi prostitusi pun tak jauh berbeda. Mereka tidak boleh keluar kecuali didampingi oleh bodyguard berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang telah bekerja sama dengan sang muncikari," lanjut Putra.

Mirisnya lagi, tenaga PSK juga dibayar murah oleh sang mucikari.

Sekali bekerja, satu PSK hanya mendapat Rp 40.000 saat melayani satu tamu per jam.

Sementara, para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 310.000 dari pekerjaan yang dilakukan satu PSK.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 39 PSK yang digerebek Polsek Tambora dikelola dua mucikari yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

Sang istri yang dikenal dengan sebutan Mami atau IC (35) telah diringkus pihak aparat saat penggerebekan pada Kamis 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.

Baca juga: 4 Jalan di Kota Semarang yang Sering Digunakan PSK Mangkal, 22 Wanita Terjaring Razia Satpol PP

IC diringkus bersama ketiga bodyguard yang biasa menjaga lokasi prostitusi dengan dalih sebuah cafe di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sementara suami IC yang belakangan diketahui bernama Hendri Setiawan masih diburu pihak aparat.

Hendri kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSK yang Digerebek di Tambora Serasa Dipenjara, Tak Boleh Keluar Mes dan Kafe"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved