Berita Semarang

5 Oknum Polisi Terlibat KKN Dipecat, Sidang Etik Dipimpin Kapolda Jateng

Lima orang oknum anggota Polri yang diduga melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
POLDA JATENG
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel yang terlibat KKN 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lima orang oknum anggota Polri yang diduga melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik.

Lima polisi tersebut juga menjalani proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas, Minggu (19/3/2022).

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.

Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya.

Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.

Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

"Berdasar arahan Kapolda, Senin (20/3/2023) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Polda Jateng menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel dalam proses rekrutmen anggota Polri.

Beberapa hari lalu Div Propam Polri melakukan OTT terhadap oknum anggota polisi Polda Jateng yang diduga KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022. Penegakan etika dan disiplin ini dalam rangka menjaga marwa Polri.

"Hal ini menjadi refleksi untuk kita supaya lebih memperketat pelaksanaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya," pungkas Kabidhumas. (wid/iwn/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved