Berita Semarang

Begini Trik 7 Anggota Polisi Buru Suap Penerimaan Bintara, Menembak di Atas Kuda

Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengungkapkan trik tujuh anggota dalam melakukan proses suap penerimaan anggota Bintara Polri tahun 2022

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Tribun Jateng / Iwan Arifianto
Suasana kantor Polda Jateng, Senin (20/3/2023) sesaaat setelah tujuh anggota Polda Jateng terlibat kasus suap Bintara Polri tahun 2022 diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengungkapkan trik tujuh anggota dalam melakukan proses suap penerimaan anggota Bintara Polri tahun 2022.

Ketujuh anggota polri tersebut melakukan kegiatan menembak di atas kuda, artinya anggota berspekulasi mengambil keuntungan kegiatan tersebut padahal penembak tidak bisa melakukan apa-apa.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan mengincar korban secara acak dari database telpon para orangtua calon siswa. 

"Mereka sudah tahu nomor orang tua bersangkutan. Orang tua ditelpon oleh mereka anak mereka lulus, bapak mau kasih berapa? 

"Mereka hanya mengira-ngira. Padahal itu tidak memengaruhi hasil pengumuman dari proses seleksi," beber Iqbal kepada Tribun Jateng, Senin (20/3/2023). 

Baca juga: Breaking News: 7 Anggota Polda Jateng Dipecat dan Diproses Pidana setelah Terlibat Kasus Suap

Tujuh anggota tersebut  melakukan aksinya dengan menyasar puluhan korban.

Hasilnya, uang sebanyak  Rp9 miliar terkumpul.

Setiap korban dimintai jumlah bervariasi dari Rp250 juta hingga Rp300 juta.

"Yang ditelpon puluhan, tidak berpengaruh terhadap proses hasil kelulusan, yang lulus itu yang belajar berlatih, hasil usaha sendiri," klaim Kabidbumas.

Pihaknya kini melalui Propam akan lebih ketat melalukan pengawasan. 

"Tentu pengawasan akan ditingkatkan untuk mencegah anggota menembak di atas kuda (dalam rekrutmen polri)," tandasnya. 

Sebelumnya, lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik.

Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved