Berita Nasional

Jokowi Tak Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi, Ini Alasannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tidak menyetujui adanya pemeriksaan kepada hakim Mahkamah Konstitusi oleh polisi dalam kasus itu.

facebook
Presiden Jokowi saat hadir di puncak perayaan Imlek nasional tahun 2023 digelar di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu Minggu, (29/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sehubungan dengan dugaan pemalsuan dokumen terkait putusan perkara perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, ada permintaan supaya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diperiksa oleh polisi dari Polda Metro Jaya.

Permintaan tersebut terganjal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tidak menyetujui adanya pemeriksaan kepada hakim Mahkamah Konstitusi oleh polisi dalam kasus itu.

Baca juga: Kekayaan Jokowi Rp71 Miliar, Ini 20 Lokasi Tanah dan Bangunan

Keberatan Presiden terkait pemeriksaan terhadap hakim MK itu tercantum dalam surat dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Zico Leonard Digardo Simanjuntak selaku pelapor perkara tersebut.

Surat dari Pratikno kepada Zico adalah balasan atas pengajuan permohonan supaya Presiden Jokowi mengizinkan pemeriksaan terhadap para hakim MK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas perkara itu.

Zico Leonard Diagardo Simanjuntak, selesai diperiksa
Penggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, Zico Leonard Diagardo Simanjuntak, selesai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (9/2/2023), terkait diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

"Permohonan Saudara tidak dapat ditindaklanjuti karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Hakim Konstitusi dan Panitera yang berkaitan dengan perkara dimaksud," demikian bunyi surat tertanggal 15 Maret 2023 yang ditandatangani Pratikno sebagaimana ditunjukkan oleh Zico. 

Zico mengaku bingung dengan jawaban Pratikno tersebut.

Sebab menurut dia, proses pidana di Polda Metro Jaya dan etik di Majelis Kehormatan MK (MKMK) bisa berjalan beriringan.

"Proses pemeriksaan pidana (di polisi), dan etik (MKMK) adalah dua upaya hukum yang berbeda, sehingga presiden tidak tepat beralasan pidana tidak jalan karena etik sedang jalan," kata Zico.

Untuk diketahui, MKMK sendiri berencana membacakan putusan terkait skandar pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022 pada Senin (19/3/2023).

Sebelumnya, Zico melaporkan sembilan hakim MK dan dua orang panitera ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen putusan nomor 103/PUU-XX/2022, tetapi proses pidana itu belum berjalan signifikan.


Sebab, berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, hakim MK hanya dapat diperiksa polisi atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali untuk dua hal.

Yakni, tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Jokowi Tak Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi"

Baca juga: KKB Titip Surat ke Pilot Susi Air Ditujukan untuk Jokowi hingga PBB, Ini Isinya

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved