Berita Regional

Jual Sabu-sabu Ke Pengedar, 2 Oknum Polisi Ini Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Dua oknum polisi terancam hukuman 20 tahun penjara setelah diduga menjual sabu-sabu kepada seorang pengedar.

Editor: raka f pujangga
Net
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Dua oknum polisi ditangkap setelah diduga menjual sabu-sabu kepada seorang pengedar berinisial S (57), warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Dua orang polisi yang ditangkap yakni PB (46), Bhabinkamtibmas di Polsek Saradan wilayah Polres Madiun dan DS (46), anggota Polsek di wilayah Kota Surabaya.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: 5 Oknum Polisi Terlibat KKN Dipecat, Sidang Etik Dipimpin Kapolda Jateng

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo membenarkan penangkapan dua anggota polisi tersebut.

"Jadi ada tiga tersangka, satu warga berinisial S dan dua anggota polisi berinisial PB dan DS," kata Anton, Senin (20/3/2023).

Kronologi penangkapan

Anton mengatakan penangkapan dua okum polisi itu bermula saat petugas menangkap pengedar berinisial S, Jumat (24/2/2023).

Dari tangan tersangka S, polisi mendapatkan barang bukti 11 paket sabu-sabu.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata tersangka S mendapatkan barang haram itu dari tersangka PB. "

Dan setelah dilakukan pengembangan lagi ternyata PB mendapatkan barang sabu-sabu dari anggota dengan inisial DS," kata Anton.

5 gram sabu-sabu

Anton mengatakan jumlah sabu-sabu yang dibeli tersangka DS sebesar lima gram dengan harga Rp 6 juta.

Saat ini Polres Madiun masih menyelidiki asal sabu-sabu tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved