Berita Regional

Puluhan PSK Gang Royal Mengaku seperti Dipenjara, Ketahuan Keluar Mes Kena Denda hingga Rp1,5 Juta

Aparat keolisian menggerebek mess atau tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Gedong Panjang.

Tribunnews.com
Ilustrasi PSK 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat keolisian menggerebek mess atau tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Gedong Panjang, RT 10/ RW 10 No. 7, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Puluhan PSK dipekerjakan di sebuah rumah bordil berkedok kafe yang terletak di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.

Berikut rangkuman fakta terkait penggerebekan tersebut:

Baca juga: PSK Pink Gemoy Dirudapaksa dan Dibunuh Pelanggan di Kandang Ayam

Polisi amankan 39 PSK

Kapolsek Tambora Kompo Putra Pratama mengatakan, pihaknya mengamankan 39 PSK saat penggerebekan pada Kamis (16/3/2023) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari 39 PSK tersebut, lima di antaranya adalah anak di bawah umur.

Personel Polsek Tambora saat menggerebek mess Pekerja Seks Komersial
Personel Polsek Tambora saat menggerebek mess Pekerja Seks Komersial (PSK) di Jalan Gedong Panjang, RT/RW 10/10 No. 7, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. (Istimewa)

Polisi juga turut menangkap empat pelaku saat penggerebekan itu.

Mereka berinisial IC (35), HA (25), SR (35), dan MR (25).

IC alias mami merupakan muncikari, sedangkan ketiga pria lainnya adalah bodyguard yang disewa untuk mengamankan bisnis haram itu.

Satu orang buron


Putra mengatakan bahwa keempat pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejatinya ada lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Hanya saja, satu tersangka lainnya yang bernama Hendri Setiawan masih buron.

"Satu orang yang buron adalah pria bernama Hendri Setiawan yang merupakan suami dari IC.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved