Berita Kudus

3 Preman Ditangkap Polisi, Ketahuan Palak Pedagang Tradisi Dandangan Kudus

Polres Kudus Polda Jateng menangkap tiga pelaku pelakan terhadap pedagang saat Tradisi Dandangan

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
Polsek Kota Kudus
Tiga orang yang melakukan aksi pemalakan oleh pedagang saat tradisi Dandangan diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Kudus 

TRIBUNMJATENG.COM, KUDUS - Polres Kudus Polda Jateng menangkap tiga pelaku pelakan terhadap pedagang saat Tradisi Dandangan.

Ketiga pelaku yang diringkus berinisial AG (45), AS (51) dan AZ (53) merupakan warga Kecamatan Kota Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan di Instagram @polreskudus yang menyebutkan ada tiga orang mengaku preman meminta paksa sejumlah uang kepada sejumlah pedagang di area tradisi Dandangan.

Setelah laporan kasus meminta uang secara paksa terhadap pedagang di barat kaligelis itu ramai di kolom komentar dan DM (Direct Message) di Instagram @polreskudus, Iptu Subkhan langsung memerintahkan tim Unit Reskrim Polsek Kota untuk segera menangkap pelaku pemalakan tersebut.

Baca juga: Sekda Riau Sebut Istrinya Pakai Tas KW dan Cuma Numpang Foto di Resto Mahal, Ini Daftar Kekayaannya

Kapolsek mengungkapkan, modus kejahatan ketiga pelaku itu mengatasnamakan warga setempat dengan meminta sejumlah uang keamanan secara paksa kepada pedagang Dandangan di barat Kaligelis.

"Mereka beraksi dengan cara meminta sejumlah uang terhadap pedagang secara paksa yang mengakibatkan resahnya pedagang diarea Dandangan," kata Iptu Subkhan di kutip Tribunmuria.com, Selasa (21/3/2023).

Setelah berhasil ditangkap, tiga pelaku langsung dibawa ke Polsek Kota untuk diproses lebih lanjut. (Rad)

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved