Berita Regional
Loloskan Kredit Fiktif Senilai Rp 61 Miliar, Pejabat Bank Banten Resmi Jadi Tersangka
Mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis jadi tersangka kredit fiktif senilai Rp 61 miliar.
TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi.
Dalam dugaan korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 61 miliar.
"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten pada hari ini telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap terdangka DWS sebagai Kepala Unit Admistrasi Kredit," kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di kantornya, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Kejati Jateng Kembali Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Pelat Merah
Setelah dilakukan sejumlah tahapan pemeriksaan kesehatan, penyidik memutuskan untuk menahan Darwinis untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.
"Alasan penahanan subjektifnya takut melarikan diri, mengulangi, atau menghilangkan barang bukti, dan alasan objektifnya memang pasal yang disangkakan memenuhi untuk ditahan," ujar Didik.
Peran tersangka Didik mengungkapkan, DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, memiliki tugas dan tanggungjawab antara lain untuk mempersiapkan administrasi akad kredit serta memverifikasi dokumen dan syarat lainnya untuk proses penandatangan kredit hingga pencairan kredit.
Namun, pada prosesnya, DWS tetap meloloskan kredit yang diajukan oleh PT HNM senilai Rp61 miliar walaupun tidak memenuhi syarat.
Baca juga: 3 Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Ini Perannya
"Yang tugasnya harusnya dia memverifikasi semua dokumen kredit, jaminan, ternyata dia meloloskan atau banyak jaminan dokumen tidak layak dibuat layak sehingga cair. Akhirnya kreditnya Rp61 miliar macet," ujar Didik.
Tersangka DWS dijerat pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo- Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Jadi Tersangka"
Sehari Sebelum Kejadian Afan Sudah Rencanakan Pembunuhan Anaknya, Terungkap dari Isi Ponsel |
![]() |
---|
Kesaksian Masinis tentang Peristiwa Sebelum KA Tegal Bahari Tabrak AKBP Buddy Alfrits Towoliu |
![]() |
---|
Mahasiswa Tewas Dikeroyok Sejumlah Orang Tak Dikenal di Jalan |
![]() |
---|
Oknum Babinsa Terlibat Pencurian Rel Kereta Api, Melihat dan Terima Fee |
![]() |
---|
Afan Mengaku Tak Menyesal Bunuh Anak Kandungnya: Anak Kecil Belum Ada Dosa Bisa Masuk Surga |
![]() |
---|