Berita Nasional

Partai Prima Kembali Menangi Gugatan terhadap KPU

Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima kembali memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kompas.com/Andika Bayu Setyaji
Ilustrasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima kembali memenangi gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan terkait sengketa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Setelah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), Prima memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Baca juga: Prima Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu, Hari Ini Sidang Perdana

Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administasi Prima.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja dalam sidang putusan yang disiarkan secara online di YouTube Bawaslu RI, Senin.

Jajaran pengurus Partai Prima saat tandatangan buku tamu di Kantor KPU
Jajaran pengurus Partai Prima saat tandatangan buku tamu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Konsekuensinya, KPU diminta untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima.

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” papar dia.

“Menggunakan Sipol paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor,” ujar dia.

Prima tercatat menggugat KPU ke Bawaslu dua kali. Pertama, dilakukan Oktober 2022 bersama Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republikku Indonesia.

Sebenarnya, saat itu Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan Prima dengan mengeluarkan putusan Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022.

Salah satu poin putusan meminta KPU membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

Selain itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi waktu 1x24 jam pada Prima membenahi berkas verifikasi administrasi.

KPU menyatakan sudah menjalankan perintah Bawaslu dengan mengeluarkan keputusan KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang isinya syarat perbaikan verifikasi administrasi Prima.

Namun, dalam keputusan Bawaslu, syarat yang disampaikan KPU melalui surat keputusannya masih berpedoman pada berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 yang sudah dibatalkan KPU.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved