Berita Nasional

Pemerintah Larang Impor Baju Bekas, Mely: Anak Saya Bisa Putus Sekolah

Mely (50), seorang pedagang bisnis baju bekas impor atau thrifting mengeluhkan keputusan pemerintah yang melarang menjual baju bekas impor. Menurut Me

Editor: m nur huda
tribunjateng/dok
FOTO DOKUMEN- Pakaian bekas impor menjamur di Jawa Tengah 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mely (50), seorang pedagang bisnis baju bekas impor atau thrifting mengeluhkan keputusan pemerintah yang melarang menjual baju bekas impor. Menurut Mely, dirinya memiliki tanggungan untuk menyekolahkan anaknya.

Dia mempunyai empat orang anak. Saat ini dua anaknya sedang berada di bangku sekolah sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Sementara dua lainnya, sudah menyelesaikan pendidikannya.

"Anak saya enggak bisa sekolah, putus sekolah (kalau pemerintah larang)," kata Melly saat dijumpai Tribun di Pasar Baru, Jakarta, Senin(20/3).

Dia akan kehilangan pekerjaan nantinya apabila pemerintah tak membolehkan usaha thrifting."Saya kerja apa, intinya saja kerja apa (kalau dilarang). Apa tujuan pemerintah larang," ujar Mely.

Mely menanyakan apakah pemerintah bertanggungjawab nantinya apabila usaha thrifting tak dibolehkan.

"Tanggungjawab enggak pemerintah nanti? Harus pemerintah tanggung jawab apalagi kan saya enggak punya siapa-siapa," ucap perempuan yang sudah berpisah dengan suaminya ini.

Dia mengatakan berkat menjual barang impor bekas, alhasil dia mampu menyekolahkan anaknya.

"Dari kerja kayak gini aku (bisa sekolahkan mereka). Pemerintah harus pikir kalau (larang)," ungkap Mely. Barang bekas yang dijual Mely merupakan impor dari Cina, Korea, dan Jepang.

Andri, pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat meminta pemerintah untuk menyiapkan solusi alias tak hanya membuat peraturan pelarangan menjual baju bekas impor. "Kasihilah solusi, habis ini mau ngapain," kata Andri.

Andri menjelaskan usahanya adalah sebagai bentuk cara rakyat untuk mensejahterakan sendiri.

"Kalau rakyat itu mensejahterakan diri sendiri apa salahnya sih? Kan mereka cuma membuat keputusan doang, enggak ada yang mensejahterakan," ucapnya.

Dia mencurigai pelarangan terhadap thrifting merupakan bentuk pengalihan isu transaksi janggal yang nilainya sekitar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ya itu cuma permainan doang. Nutupin yang Rp 300 triliun kali, mengalihkan (pengalihan isu)," tegasnya.

Andri mengibaratkan kebijakan pemerintah tersebut seperti orang gila yang dikasih golok.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved