Berita Solo
Pengacara Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Bambang Tri Mulyono Mengundurkan Diri
Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono harus menghadapi sidang tuntutan sendirian.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono harus menghadapi sidang tuntutan sendirian tanpa didampingi kuasa hukum maupun tim.
Pasalnya, sesaat sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan, kuasa hukum menyatakan mundur di hadapan muka sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3/2023) siang.
Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta, yang sebelumnya membela Bambang Tri, Andhika Dian Prasetyo mengungkapkan, keputusan diambil setelah terdakwa memecat salah satu anggota tim bernama Zainal Mustofa di muka persidangan, Kamis (16/3/2023).
"Bambang Tri merasa dia di sini adalah bosnya. Rekan kami Zainal Mustofa dipecat oleh Bambang Tri," ucapnya.
Dia menyampaikan, total ada 13 pengacara yang terbagi menjadi tim Surakarta dan Jakarta tidak lagi membela penulis buku Jokowi Undercover asal Blora tersebut.
Namun demikian, untuk terdakwa Gus Nur mereka tetap mendampingi sebagai kuasa hukum.
Pihak Tim Kuasa Hukum Surakarta pun meminta kepada hakim agar persidangan yang sebelumnya menghadirkan Gus Nur dan Bambang secara bersama-sama dibuat terpisah.
"Kalau Gus Nur akan kami dampingi terus. Gus Nur masih kami bela," tandasnya. (*)
Jokowi Ungkap Keberadaan Gibran yang Tak Hadir Saat Prabowo Resuffle Kabinet |
![]() |
---|
Ini Penampakan Granat Aktif yang Ditemukan Tukang Rosok di Solo, Tertulis Tahun 1953 |
![]() |
---|
Diresmikan Respati Ardi, Ini Sederet Fasilitas di Gedung Baru RS Hermina Solo |
![]() |
---|
Awalnya Dikira Barang Antik, Pria di Solo Kaget Temukan Granat Tangan Berusia 72 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Tukang Rosok di Kampung Debegan Solo Temukan Granat Aktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.