Berita Solo

Pengacara Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Bambang Tri Mulyono Mengundurkan Diri

Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono harus menghadapi sidang tuntutan sendirian.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Muhammad Sholekan
Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta, Andhika Dian Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunduran diri sebagai kuasa hukum Bambang Tri Mulyono di PN Solo, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono harus menghadapi sidang tuntutan sendirian tanpa didampingi kuasa hukum maupun tim.

Pasalnya, sesaat sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan, kuasa hukum menyatakan mundur di hadapan muka sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3/2023) siang.

Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta, yang sebelumnya membela Bambang Tri, Andhika Dian Prasetyo mengungkapkan, keputusan diambil setelah terdakwa memecat salah satu anggota tim bernama Zainal Mustofa di muka persidangan, Kamis (16/3/2023).

"Bambang Tri merasa dia di sini adalah bosnya. Rekan kami Zainal Mustofa dipecat oleh Bambang Tri," ucapnya.

Dia menyampaikan, total ada 13 pengacara yang terbagi menjadi tim Surakarta dan Jakarta tidak lagi membela penulis buku Jokowi Undercover asal Blora tersebut.

Namun demikian, untuk terdakwa Gus Nur mereka tetap mendampingi sebagai kuasa hukum.

Pihak Tim Kuasa Hukum Surakarta pun meminta kepada hakim agar persidangan yang sebelumnya menghadirkan Gus Nur dan Bambang secara bersama-sama dibuat terpisah. 

"Kalau Gus Nur akan kami dampingi terus. Gus Nur masih kami bela," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved