Berita Regional

Terungkap, Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah Dalam Sebulan, 2 Pelaku Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online yang berkedok trading.

Editor: raka f pujangga
GOOGLE
Ilustrasi judi online 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online yang berkedok trading.

Dua tersangka kasus perjudian online pun telah ditangkap polisi berinisial DA dan AN.

Diketahui, omzetnya mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.

Baca juga: Duh! Kecanduan Judi Online, Bripda KRI Terancam Dipecat Karena Gadaikan 9 Kendaraan Rental

Adapun dua kasus judi online itu termuat dalam situs bxxchanger.com dan situs alxxchanger.club.

"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).

Kedua pelaku tersebut adalah warga Cirebon, Jawa Barat yang berperan sebagai Payment Agent atau agen pembayaran.

Djuhandhani menjelaskan, pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member website dengan keuntungan yang berlipat.

Namun demikian, para pengunjung website harus berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.

Kemudian, jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.

Akan tetapi, jika tebakan pengunjung salah, maka modal awal yang diberikan akan hilang.

Djuhandhani menyebut paltform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam katagori perjudian.

"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai miliaran rupiah," ujarnya.

Baca juga: Polres Kudus Tangkap Pelaku Judi Online di Kudus

Lebih lanjut, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan dalam kasus itu untuk menangkap pelaku lainnya.

Bareskrim Polri, lanjutnya, juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia.

Para pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi "Online" Berkedok "Trading""

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved