Berita Kriminal

Gergaji dan Senjata Lain Disiapkan Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman di Kamar, Lalu Jemput Korban

Tersangka diketahui mempelajari titik-titik lemah tubuh manusia dari jejaring media online, Youtube

Editor: muslimah
dok.kolase Tribun Jogja
Polisi menangkap pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi di sebuah penginapan di Sleman 

TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Tersangka pembunuhan dan mutilasi di sebuah wisma di Pakembinangun, Sleman, Heru Prastiyo (23) sudah merencanakan aksinya secara matang.

Sebelum menjemput korban, ia sudah menyiapkan berbagai senjata.

Ia juga belajar titik-titik lemah tubuh manusia

Heru mengaku sempat belajar melumpuhkan tubuh korbannya dari media Youtube, sebelum akhirnya menghabisi korbannya.

Baca juga: Isi Surat Lengkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Sleman, Sebut Punya Waktu 24 Jam Untuk Putuskan

Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Sleman Makan di Warmindo Setelah Beraksi, Ini Kronologi Lengkapnya

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, setelah jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).

"Belajar dari media (Youtube) dia sudah merencanakan," katanya, di Mapolda DIY.

Tersangka diketahui mempelajari titik-titik lemah tubuh manusia dari jejaring media online, Youtube.

Selain itu, tersangka juga sudah merencanakan pembunuhan itu dengan menyiapkan beberapa senjata tajam.

"Kalau spontan berarti menggunakan alat disitu. Dia janjian sama korban, menyiapkan alat gergaji dia letakkan di kamar, dia juga menjemput korban," jelasnya.

Kombes Nuredy mengatakan, korban dijemput oleh tersangka di RS Bethesda Yogyakarta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui keduanya saling mengenal via aplikasi facebook sejak November 2022.

"Mereka beberapa kali bertemu dan berhubungan badan," tutur Direskrimum.

Berdasarkan fakta yang ditemukan, tersangka melanggar pasal berlapis yakni tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman paling berat hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved