Berita Nasional

Presiden Jokowi Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Presiden Joko Widodo melarang pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah, surat edarannya sedang disiapkan.

Editor: raka f pujangga
Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada jajaran menterinya untuk membuat kebijakan yang terarah dan terukur. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melarang pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan Jokowi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.

Baca juga: Ada Sajian Menu Buka Puasa Arabian Food dan Kopi Turkish di Hotel Santika Pekalongan

"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/3/2023) malam.

"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," jelasnya.

Adapun surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Jokowi.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Cilacap Besok Ramadhan Hari Ke-1, Kamis 23 Maret 2023

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023) atau esok hari. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved