Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kasus Mutilasi Wanita Muda di Sleman, Sikap Pelaku Berubah 2 Tahun Terakhir, Cuti Kerja Saat Beraksi

Heru Prasetyo (23) pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Sleman Yogyakarta sebelumnya dikenal sebagai pribadi yang baik dan sopan

Editor: muslimah
dok.kolase Tribun Jogja
Polisi menangkap pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi di sebuah penginapan di Sleman 

TRIBUNJATENG.COM - Heru Prasetyo (23) pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Sleman Yogyakarta sebelumnya dikenal sebagai pribadi yang baik dan sopan.

Namun ia mulai berubah dalam dua tahun terakhir.

Heru membunuh dan memutilasi  korban bernama Ayu Indraswari (34) warga Kota Jogja untuk menguasai hartanya

Heru melakukan aksi keji itu di kamar nomor 51 wisma Anggun 2, Kelurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.

Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023)
Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Baca juga: Dihujani Kritik hingga Punya Julukan Baru Buntut Guru Sabil Dipecat, Ridwan Kamil: Tak Perlu Dibahas

Baca juga: Cleaning Service Jujur Temukan Dompet Hotman Paris Berisi Uang Rp 70 Juta, Kini Sosoknya Dicari

Pemicu awal dia melakukan pembunuhan berencana adalah terlilit hutang pinjaman online (pinjol).

Rabu (22/3/2023), tersangka dihadirkan setelah sehari sebelumnya ditangkap oleh petugas Polda DIY.

Mengenakan penutup wajah warna hitam, tersangka mengaku melakukan pembunuhan berencana hingga memutilasi korban karena terlilit hutang pinjol.

Tersangka ingin menguasai harta korban untuk membayar jerat hutang pinjol.

Namun seperti ungkapan, nasi sudah menjadi bubur dan penyesalan datang di belakang, pria berambut gondrong itu mengaku menyesali perbuatannya, kepada polisi dia mengaku ingin meminta maaf kepada keluarga korban dan ingin bertemu secepatnya dengan keluarganya.

Apalagi Heru ini dijerat dengan Pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman paling berat yaitu hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Sebelum kejadian, tersangka mencukupi kebutuhan hidupnya menjadi pekerja di persewaan tenda di Sleman.

Tersangka sudah lebih kurang lima tahun bekerja di persewaan tenda itu, dan itu diamini oleh pemilik usaha tenda yang ditemui Tribunjogja, Rabu (22/3/2023).

Jauh sebelum kejadian ini, tersangka termasuk pribadi yang baik dan sopan di tempat kerja hingga akhirnya berbeda selama dua tahun terakhir.

Ia menjadi agak tertutup seolah dalam tekanan.

Dan saat peristiwa itu terjadi, pelaku sudah beberapa hari tidak masuk kerja karena mengambil cuti.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved