Berita Viral

Viral Surat Pegawai Bea Cukai Kualanmu Sebut Intansinya Penuh Kecurangan yang Dilindungi Atasan

Sebuah surat terbuka yang diduga ditulis oleh pegawai Milenial Bea Cukai viral di media sosial.

Penulis: Like Adelia | Editor: galih permadi
Twitter @PartaiSocmed
Viral Surat Terbuka Pegawai Bea Cukai Kualanmu Sebut Intansinya Penuh Kecurangan yang Dilindungi Atasan 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah surat terbuka yang diduga ditulis oleh pegawai Milenial Bea Cukai viral di media sosial.

Pasalnya dalam surat tersebut, pegawai Bea Cukai itu menanggapi tentang adalanya pelanggaran terstruktuk dan sistematis dalam instansinya.

Surat itu viral setelah diunggah akun Twitter @PartaiSocmed pada 23 Maret 2023.

Dalam surat itu, penulis mengaku sebagai wakil dari milenial Bea Cukai KPPBC TMP Kualanamu, Sumatera Utara.

Baca juga: Perwira TNI Tampan yang Juga Dokter Dilaporkan Istri, Dituduh Selingkuh dengan Banyak Wanita

Ia hendak menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup olej pihak pejabar Bea Cukai mulai dari atasan eselon 3 hingga eselon 2.

"Izinkan kami mewakili BC dari KPPBC TMP B Kualanamu menyampaikan informasi yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktorat KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara tersruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022.

Hal ini kami lakukan dikarenakan berkaca pada kejadian belakangan ini dimana terbukanya kecurangan yang dilakukan oleh pejabat-pejabar publik di direktorat sebelah dan akhirnya oleh pejabat-pejabat BC secara nasional dari mulai pejabat menangah (Fungsional PBC ahli pertama, eselon IV dan eselon III)"

Kemudian dalam surat itu juga dijelaskan jika setelah pandemi Covid-19, arus lali lintas antar negara melalui pelabuhan laut dan darat melonjak.

Sehingga pihak DJBC mengeluarkan PER 13/BC/2021 di tanggal 9 November 2021 tentang Tatacara Pendafataran IMEI.

Sehingga dalam pelaksanaan pendaftaran IMEI atas HKT untuk perangkat telekomunikasi diberlakukan pembebasan USD 500 sesuai per-09/BC/2018.

Namun ternyata, ada intruksi khusus dari Direktorat P2 pusat yang menyatakan bahwa ada anomari dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.

"Dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC ahli pertama) menetapkan sesuka hatinya atas sesuai pesananan," tulis keterangan di dalam surat.

Parahnya, kecurangan yang dilakukan oleh bawahan di Bea Cukai ini diketahui oleh atasan (eselon IV dan eselon III).

Namun para pejabat ini menutup rapat hal itu untuk menjaga nama baik dan predikar WBK-WBBM.

"Hal ini diketahui sampai ke kepala kantor wilayah (eselon II) dan tidak dilakukan tindakan tegas terkait hal tersebut karena demi menjaga nama baik institusi jangan sampai terblow up ke media,"

Kecurangan itu ternyata tak hanya terjadi di Bea Cukai Kualanamu saja, namun juga di hampir semua instansi bea cukai.

Terjadi secara sistematis dan ditutupi oleh atasan.

Namun hingga kini belum diketahui pasti identitas dari penulis surat tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved