Kriminal Hari Ini
Inilah Sosok Guru Taekwondo Cabul di Solo, Bapak Satu Anak Ini Ngaku Sudah Kenal Ketiga Korban
Tiga siswa yang menjadi korban pencabulan oknum guru taekwondo itu masih berusia di bawah umur dan kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tiga siswa taekwondo di Kota Surakarta menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum gurunya.
Tiga siswa yang menjadi korban itu masih berusia di bawah umur dan kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, pelaku berinisial D warga Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta.
Kasus ini bisa diungkap lantaran adanya laporan dari orangtua korban.
Setelah itu kepolisian melakukan penyidikan dan menangkap tersangka.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jateng Sosialisasikan Penyusunan Laporan SPIP bagi UPT Eks Karesidenan Surakarta
Baca juga: Kisah Emak-emak Ikut Pembagian Takjil di Masjid Sheikh Zayed Solo, Diteriaki Volunteer
"Pelaku ditangkap pada 22 Maret 2023 sekira pukul 23.00."
"Pelecehan atau pencabulan diduga dilakukan dalam kelompok atau beberapa anak ataupun sendiri," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (24/3/2023).
Sementara, untuk yang dilakukan tersangka yakni mengiming-imingi korban untuk dijadikan atlet profesional.
Selain itu juga memanfaatkan status guru dengan murid.
"Tersangka juga menyebut kejahatan yang dilakukan merupakan sebagai bentuk tes kepatuhan."
"Tersangka juga membelikan barang atau membayar biaya turnamen siswa," terangnya.
Baca juga: 894 Pelamar Berebut 401 Lowongan PPPK Teknis Pemkab Blora, Tes Kompetensi CAT di UNS Surakarta
Baca juga: Seorang Oknum Guru Taekwondo jadi Pelaku Pencabulan di Solo, Kejadian Sudah 2 Tahun
Sementara itu, pelaku D mengaku sudah mengelola sanggar dimaksud sudah 2,5 tahun dengan status sebagai pegawai.
"Kejadian (pencabulan) setelah Covid-19."
"Korban 3 orang, karena kenal semua," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (24/3/2023).
Terkait latar belakang, pelaku mengungkapkan karena sering ketemu anak-anak tersebut dan merasa nyaman, meski sudah berkeluarga dan punya seorang anak.
"Sebenarnya mau mengarahkan, tapi mungkin karena selalu ketemu mungkin menjadi nyaman," jelasnya.
Atas perbuatan bejat yang dilakukan, pelaku diancam dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Program Ramadan di Rutan Kudus, Warga Binaan Tadarus Quran Tiap Pagi dan Malam
Baca juga: Yuks Ngabuburit di Selasar Kartini Kota Salatiga, Tersedia Puluhan Menu Berbuka Puasa
Baca juga: Kondisi Alun-alun Kudus Pasca Pasar Malam Dandangan, 80 Persen Rumput Rusak dan Berbau Anyir
Baca juga: 200 Porsi Disiapkan Tiap Hari, Buka Puasa Gratis di Masjid Nurul Huda Batang, Terbuka Bagi Siapapun
tribunjateng.com
tribun jateng
Pencabulan
Polresta Surakarta
Solo
Surakarta
kriminal hari ini
kriminal
Kombes Pol Iwan Saktiadi
Nasib AS Berstatus DPO Polres Lampung Timur, Tertangkap di Cianjur Setelah 2 Tahun Masa Pelarian |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah SMP di Makassar, Hamil Diperkosa Kakak Kandung, Usia Kandungan Masuk 3 Bulan |
![]() |
---|
Pengusaha Walet Asal Batang Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Sebar Foto Bercaption Menyerang di WAG |
![]() |
---|
Siswi SMP Dibunuh Karena Cemburu, 3 Pekan Sempat Dinyatakan Hilang, Mayat Ditemukan Sudah Mengering |
![]() |
---|
Ketua Parpol Dilaporkan ke Polda Aceh, Polisi Ditipu Rp 300 Juta, Dijanjikan Lulus Seleksi Perwira |
![]() |
---|