Berita Pati
Kronologi Pria Asal Pati Usai gagal Bakar Hidup-hidup, Bacok Mantan Istri dan Mertua
Akibat sakit hati, Puguh Jarot Ari Wibowo (33) mengaku gelap mata, pikirannya kalut, saat menganiaya mantan istrinya, NA (31).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Akibat sakit hati, Puguh Jarot Ari Wibowo (33) mengaku gelap mata, pikirannya kalut, saat menganiaya mantan istrinya, NA (31).
Pada Jumat (23/3/2023) lalu, setelah gagal membakar NA hidup-hidup, Jarot membacok kepala mantan istrinya itu. Tak hanya itu, dia juga mengayunkan sabit ke tubuh S (53), mantan ibu mertuanya.
Penganiayaan itu terjadi di rumah NA di Dukuh Jrakah, Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Saat dihadirkan dalam konferesi pers Satreskrim Polresta Pati di Gedung Sarja Arya Racana (SAR), Jumat (24/3/2023), Jarot mengatakan bahwa tindakan brutalnya itu dilatarbelakangi sakit hati karena digugat cerai.
"Padahal saya masih menafkahi, bahkan memberi nafkah lebih. Tapi tiba-tiba tanpa ada surat pemberitahuan, kami sudah cerai.
Setelah itu saya ke Pengadilan Agama, ingin tahu putusan cerai itu, tapi tidak bisa," kata Jarot yang sudah berbaju tahanan.
Jarot mengatakan, setelah itu ia pergi membawa anak-anaknya.
Menurut dia, dari penuturan sang anak, ternyata ada orang ketiga yang mengganggu rumah tangganya. NA dekat dengan pria lain.
"Padahal saya sudah pernah bilang (ke mantan istri). Kalau ada laki-laki lain, mendingan cerai saja, jangan berdalih menjadikan anak-anak sebagai masalah," ujar dia.
Jarot mengaku kalut. Ia beralasan melakukan tindakan penganiayaan demi membela harga diri sebagai pria dan kepala rumah tangga.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G. Sukahar, mengatakan bahwa sebelum melakukan pembacokan, pelaku sempat menyiram NA, mantan istrinya, dengan bensin.
Saat hendak menyalakan korek, ia kepergok mantan ibu mertuanya. Sang mantan ibu mertua lalu mendorong tubuh pelaku sehingga ia gagal membakar tubuh NA.
Setelah itu pelaku mengambil sabit dari balik punggungnya dan membacok kepala NA serta tangan mantan ibu mertuanya.
"Setelah itu pelaku kabur. Petugas kami berupaya mencari pelaku. Dan baru-baru ini kami mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke Pati. Akhirnya kami tangkap dan kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Onkoseno.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan, pelaku sempat kabur ke Kalimantan Selatan sambil membawa dua anaknya yang masih kecil.
Buron selama kurang lebih enam bulan, Jarot akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Resmob Polresta Pati pada Senin (20/3/2023) petang di Kayen, Pati.
Menurut Sahlan, di Kalimantan Selatan, pelaku bergabung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Saat ditangkap di Pati pun, dia mengenakan kaus bertuliskan JMSI Kotabaru.
“Katanya dia Ketua JMSI di sana. Saat dimintai keterangan omongannya ya sok pintar kayak wartawan, kayak pengacara. Tapi saya tidak peduli. Intinya unsur (pidana) terpenuhi, tidak prematur, ya tetap saya tangkap,” tegas Sahlan.
Saat ini Jarot ditahan di Rutan Polresta Pati. Dia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mzk)
Baca juga: Jelang Ramadhan, Babinsa Bonangrejo Bersama PKK Laksanakan Pembersihan di Masjid Baiturrohman
Baca juga: Antisipasi Laka di Jalur Kereta Api, Polres Blora Intensif Patroli Pemantauan
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Tarawih Hari Ini di Grobogan, Ramadhan ke-2 Jumat Wage 24 Maret 2023
Baca juga: Bonek Tak Kantongi Tiket Diimbau Tak Datang ke Semarang Pada Laga Tunda PSIS Vs Persebaya
Satpolairud Polresta Pati Gelar Latihan SAR Perairan di Pantai Wates Rembang |
![]() |
---|
Inilah Sosok Steinebrunner Mantan Pemain Timnas Jerman U21 jadi Pelatih Safin Pati Sports School |
![]() |
---|
Cegah Korupsi di Desa, KPK dan Inspektorat Gelar Bimtek Program Desa Antikorupsi di Pati |
![]() |
---|
Polresta Pati Terjunkan 602 Polisi RW demi Dekatkan Diri pada Masyarakat |
![]() |
---|
Rawat Anak Down Syndrome Jadi Inspirasi Yuli Sanjoto Untuk Bangun Bisnis Madu Murni di Pati |
![]() |
---|