Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Ditangkap Rekannya Sendiri karena Bawa Sabu saat Berdinas di Kantor

Di Sumatera Utara, seorang polisi ditangkap karena membawa narkoba saat berdinas.

Tribunnews
Ilustrasi sabu 

TRIBUNJATENG.COM - Di Sumatra Utara, seorang polisi ditangkap karena membawa narkoba saat berdinas.

Polisi tersebut diringkus di depan kantornya oleh rekan pelaku sendiri sesama polisi.

Peristiwa penangkapan oknum polisi yang membawa narkoba itu terjadi di wilayah Tapanuli Utara, Sumatra Utara. 

Baca juga: Polisi Dikeroyok hingga Patah Kaki saat Lerai Perkelahian di Tempat Hiburan Malam

Oknum polisi tersebut berinisial JS (37), anggota berpangkat Bripka dan bertugas di Polsek Sipahutar, Tapanuli Utara.

Bripka JS diringkus oleh tim Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) karena yang bersangkutan membawa sabu seberat 0,7 gram.

Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) (kompas.com)

Ironisnya, JS ditangkap di depan kantor tempatnya berdinas, Mapolsek Sipahutar pada Sabtu (18/3/2023).

Saat menggeledah Bripka JS, tim Sat Narkoba Polres Taput menemukan serbuk kristal seberat 0,7 gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, satu pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu dan mancis yang dihubungkan dengan jarum suntik dalam tas sandang miliknya.

"Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempatnya bertugas sehari-hari," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).

Polisi selanjutnya meringkus rekan Bripka JS, yakni HJS dan LA di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.

Saat penangkapan itu, polisi menemukan bukti sabu seberat 5,43 gram, ponsel dan sepeda motor, dari tangan kedua pelaku itu.

Penangkapan terhadap HJS dan LA itu berdasar dari pengakuan Bripka JS bahwa sabu itu didapat dari mereka.

Kini Bripka JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripka JS Bawa Sabu Saat Berdinas di Kantor Polisi, Ditangkap Rekannya Sendiri"

Baca juga: Polisi Nyambi Jadi Tukang Gali Kubur Selama 23 Tahun: Bagi yang Kurang Mampu Saya Gratiskan

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved