Berita Nasional

BNPT Sebut Ada Parpol Baru Terafiliasi Jaringan Terorisme

Ada partai politik (parpol) baru yang terafiliasi dengan jaringan terorisme. Hal itu diungkapkan Kepala BNPT Irjen Boy Rafli Amar.

KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi partai politik (parpol) baru 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ada partai politik (parpol) baru yang terafiliasi dengan jaringan terorisme.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Boy Rafli Amar.

Menurut boy, fakta tersebut diketahui dari afiliasi para pimpinan parpolnya.

Baca juga: Bawaslu Wanti-wanti Parpol Tak Kampanye saat Ramadan

Namun, saat ini parpol tersebut tak lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Ya pengurusnya. Unsur-unsur pimpinannya, tapi itu kan parpol yang sudah tereliminasi tidak bisa ikut dalam pemilu," ujar Boy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar saat memberikan sambutan di acara maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H yang diselenggarakan oleh Habib Lutfi bin Yahya di Kanzuz Salawat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (14/11/2021).
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar saat memberikan sambutan di acara maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H yang diselenggarakan oleh Habib Lutfi bin Yahya di Kanzuz Salawat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (14/11/2021). (BNPT)

Oleh karenanya, kata Boy, perlu kewaspadaan semua pihak dalam menjalankan politik praktis.

Secara khusus Boy menekankan kepada masyarakat untuk waspada.

"Kewaspadaan untuk masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang tentunya melalui jalur-jalur demokrasi yang ada, tapi platform kebangsaannya masih perlu kita verifikasi, validasi lagi," lanjutnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai afiliasi yang dianut pimpinan parpol itu, Boy hanya menyebutkan istilah kelompok yang dilarang di Indonesia.

Bahkan ada tokoh yang pernah berurusan dengan hukum.

"Sudah ada juga yang berurusan dengan hukum juga.

Saya tidak ngitung jumlahnya, tapi tokoh-tokoh tertentunya.

Saya tidak bisa ngitung.

Ada afiliasi dengan pok (kelompok) jaringan yang pernah dilarang, atau yang dilarang," tambah Boy.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved