Opini
Opini Sam Edy Yuswanto: Perihal Guru Profesional dan Kesejahteraan Guru Honorer
TAK mudah menjalani profesi sebagai guru. Mengingat tanggung jawabnya yang banyak dan begitu berat. Di antara tanggung jawab seorang guru yakni membim
Opini Ditulis Oleh Sam Edy Yuswanto (Alumnus STAINU Kebumen)
TRIBUNJATENG.COM - TAK mudah menjalani profesi sebagai guru. Mengingat tanggung jawabnya yang banyak dan begitu berat. Di antara tanggung jawab seorang guru yakni membimbing dan mengajari para peserta didik tentang ilmu pengetahuan sekaligus berusaha untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tak bisa dikatakan cukup ketika seorang guru hanya mendidik tanpa mengajarkan cara mengamalkan ilmu tersebut. Tak cukup seorang guru hanya sekadar menyampaikan materi pelajaran belaka kepada murid-muridnya dan tak peduli mana peserta didik yang belum paham dan harus terus dibimbing dengan penuh ketelatenan dan kasih sayang sampai benar-benar paham.
Mengetahui setiap karakter peserta didik juga menjadi tugas para guru. Hal ini dimaksudkan agar guru mampu memberikan metode terbaik saat mengajar. Tanpa memedulikan karakter peserta didik yang sangat beragam, niscaya guru akan semaunya sendiri ketika mengajar; sekadar menyampaikan materi lalu menganggap semuanya telah selesai. Guru semacam ini termasuk jenis guru egois. Guru yang tidak peka dan mementingkan kepentingannya sendiri.
Kita tentu sepakat bahwa seorang guru harus bersikap profesional. Berdasarkan keterangan e-jurnal.com, pengertian guru profesional menurut para ahli adalah semua orang yang mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab tentang pendidikan anak didiknya, baik secara individual atau klasikal, di sekolah atau di luar sekolah.
Guru profesional layak mendapatkan kesejahteraan dari pihak pemerintah. Hal ini penting, mengingat tugas serta tanggung jawab yang harus diemban oleh guru teramat berat. Tanpa memberikan kesejahteraan, tentu para guru kurang bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Karena guru juga butuh materi untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya sendiri, anak-anaknya, dan sebagainya.
Pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui RUU Sisdiknas – 4. Pada intinya, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut. Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjanan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu (sisdiknas.kemdikbud.go.id).
Masih dari sumber yang sama, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal. Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.
Kesejahteraan Guru Honorer
Menurut pandangan saya, seorang guru, entah dia sudah diangkat menjadi ASN atau PNS, atau masih honorer (GTT), selama dia mampu bersikap profesional dalam menjalani profesinya, maka harus mendapatkan kesejahteraan yang sama oleh pihak pemerintah.
Saat ini kesejahteraan guru honorer sedang dalam upaya ditingkatkan oleh pihak pemerintah. Berdasarkan berita yang saya baca, status guru honorer saat ini diubah menjadi guru ASN PPPK. Perubahan status ini tentu akan memberikan sederet manfaat atau keuntungan bagi guru honorer tersebut.
Mendikbudristek menyampaikan beberapa perubahan positif yang ingin dicapai dengan rekrutmen guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi para guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi. Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karier jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia. Ketiga, program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen. “Berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS (gtk.kemdikbud.go.id).
Masih dari sumber yang sama, seleksi guru PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021. Dukungan alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kementerian Keuangan melalui dana alokasi umum (DAU). Kemudian, Kemendagri memastikan anggaran gaji bagi guru PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selanjutnya, proses pengusulan formasi disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun seleksi ASN dilaksanakan oleh BKN.
Mudah-mudahan, upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para guru, khususnya yang masih berstatus honorer, dapat terlaksana dengan lancar tanpa kendala yang berarti. Tentu saja, agar program ini sukses, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjalin kerja sama yang baik. (*tribun jateng cetak)
Opini Paloma Paramita: Generasi Z Menjadi Aset atau Ancaman Bagi Perusahaan? |
![]() |
---|
OPINI Diannita Ayu Kurniasih : Pelaporan Belajar oleh Murid |
![]() |
---|
Opini Dr. Aloys Budi Purnomo Pr: Memulihkan Harmoni Ekologis |
![]() |
---|
Opini Ronaldo: Tingkatkan Produktivitas dengan Menjaga Kesehatan Mental Pekerja |
![]() |
---|
Opini Paulus Mujiran: Berburu Tiket Calon Wakil Presiden |
![]() |
---|