Pemilu 2024

Ini Rancangan Alokasi Kursi dan Dapil DPRD Kota Semarang, Bawaslu Minta Disosialisasikan

Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap rancangan alokasi kursi dan daerah pemilihan (Dapil) untuk untuk DPRD Kota Semarang yang dilakukan

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
dok Bawaslu Kota Semarang
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Lianasari 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap rancangan alokasi kursi dan daerah pemilihan (Dapil) untuk untuk DPRD Kota Semarang yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang

Terdapat enam dapil dan 50 kursi secara akumulasi masih sama dengan Pemilu 2019. 

Koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan , Lianasari mengatakan, pada awal tahapan Bawaslu kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar dalam tahapan ini KPU Kota Semarang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 

"Berdasarkan hasil pengawasan kami, Karena penduduknya lebih dari satu juta maka alokasinya 50 kursi," papar Lianasari, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/3/2023). 

Sebelumnya, lanjut dia, rancangan tersebut beberapa kali sudah dilakukan uji publik oleh KPU Kota Semarang dengan menghadirkan pakar maupun akademisi, praktisi, unsur pemerintah kota dengan audien partai politik, organisasi masyarakat serta stakeholder lainnya termasuk Bawaslu Kota Semarang.

"Sebagaimana Pasal 195 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kemudian KPU yang akan menyusun dan menetapkan rancangan tersebut," ucapnya. 

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, dia merinci alokasi kursi dan dapil yaitu Dapil 1 meliputi Semarang Utara, Semarang Tengah, dan Semarang Timur) yang mana pada pemilu sebelumnya mendapat 8 kursi berubah menjadi 7 kursi. 

Sedangkan, Dapil 2 meliputi Gayamsari, Genuk dan Pedurungan yang mulanya 11 kursi berubah menjadi 12 kursi. 

"Sedangkan 4 (empat) dapil lain nya masih tetap, tidak ada perubahan alokasi kursi," katanya. 

Dapil 3 meliputi Candisari dan Tembalang sebanyak 8 kursi. Dapil 4 meliputi Banyumanik, Gajahmungkur dan Gunungpati sebanyak 9 kursi.

Dapil 5 meliputi Mijen, Ngaliyan, dan Tugu sebanyak 7 kursi. Terakhir, Dapil 6 meliputi Semarang Barat dan Semarang Selatan sebanyak 7 kursi. 

Bawaslu Kota Semarang sudah memastikan KPU Kota Semarang telah menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana amanat Pasal 185 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu antara lain memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. 

"Bawaslu Kota Semarang berharap dengan adanya penetapan alokasi kursi dan dapil ini maka perlu dilakukan sosialisasi secara meluas oleh KPU Kota Semarang serta stakeholder terkait terutama paserta pemilu yang nantinya akan melakukan kontestasi pencalonan anggota legislatif," jelasnya.(eyf)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved