Berita Semarang

Pilar Reklame Liar di Jalan Ahmad Yani Disegel Satpol PP Kota Semarang

Sebuah pilar reklame liar di Jalan Ahmad Yani, Semarang, disegel petugas Satpol PP Kota Semarang, Sabtu (25/3/2023) malam. 

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
dok Satpol PP Kota Semarang 
Satpol PP Kota Semarang segel pilar reklame liar di Jalan Ahmad Yani, Sabtu (25/3/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebuah pilar reklame liar di Jalan Ahmad Yani, Semarang, disegel petugas Satpol PP Kota Semarang, Sabtu (25/3/2023) malam. 

Pilar reklame liar yang disegel tersebut masih proses pembangunan. Tiang tersebut diketahui memakan trotoar. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyengelan dilakukan setelah adanya aduan dari warga di media sosial. Kemudian, Wali Kota Semarang meminta pembangunan pilar reklame tersebut dicek perizinannya  

Dari hasil pengecekan, diketahui tak ada perizinan yang dikantongi pengembang. 

"Sudah kami cek ternyata tidak ada satupun izin alias liar," ucap Fajar. 

Dinas Penataan Ruang (Distaru), sambung dia, juga telah memberikan surat peringatan kepada pengembang pada 26 Januari 2023 lalu. Karena tidak ada itikad baik dari pihak pengembang, Satpol PP mengambil tindakan untuk melakukan penyegelan. 

Penyegelan berpedoman pada Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 tentang reklame dan Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

"Saya ingatkan kepada pengembang agar segera melengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan Kota Semarang," tegasnya. (eyf) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved