Berita Semarang
Pilar Reklame Liar di Jalan Ahmad Yani Disegel Satpol PP Kota Semarang
Sebuah pilar reklame liar di Jalan Ahmad Yani, Semarang, disegel petugas Satpol PP Kota Semarang, Sabtu (25/3/2023) malam.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebuah pilar reklame liar di Jalan Ahmad Yani, Semarang, disegel petugas Satpol PP Kota Semarang, Sabtu (25/3/2023) malam.
Pilar reklame liar yang disegel tersebut masih proses pembangunan. Tiang tersebut diketahui memakan trotoar.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyengelan dilakukan setelah adanya aduan dari warga di media sosial. Kemudian, Wali Kota Semarang meminta pembangunan pilar reklame tersebut dicek perizinannya
Dari hasil pengecekan, diketahui tak ada perizinan yang dikantongi pengembang.
"Sudah kami cek ternyata tidak ada satupun izin alias liar," ucap Fajar.
Dinas Penataan Ruang (Distaru), sambung dia, juga telah memberikan surat peringatan kepada pengembang pada 26 Januari 2023 lalu. Karena tidak ada itikad baik dari pihak pengembang, Satpol PP mengambil tindakan untuk melakukan penyegelan.
Penyegelan berpedoman pada Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 tentang reklame dan Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Saya ingatkan kepada pengembang agar segera melengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan Kota Semarang," tegasnya. (eyf)
Mayat Berdiri Gegerkan Warga Semarang, Ternyata Tewas Dikeroyok Gara-gara Meludah |
![]() |
---|
Agustinus Santoso Pengusaha Asal Semarang Minta Keadilan, Dituding Merekayasa Kepailitan |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Semarang Masih Temukan 204 Potensi Ganda dalam DPSHP |
![]() |
---|
UPDATE Proyek Tol Semarang-Demak Sesi 1A, Sejak Januari 2023 Baru Tercapai 3 Persen |
![]() |
---|
Pembangunan Jaringan Pipa SPAM Semarang Barat Sudah Rampung, Bisa Mengaliri 70 Ribu Rumah Pelanggan |
![]() |
---|