Berita Semarang

Ratusan Toko Modern di Semarang Belum Berizin Lengkap

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, data Dinas Perdagangan ada sekitar 350 toko modern yang belum berizin lengkap.  

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Ilustrasi toko modern 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ratusan toko modern di Kota Semarang belum berizin lengkap. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, data Dinas Perdagangan ada sekitar 350 toko modern yang belum berizin lengkap.  

Pihaknya juga menerima masukan dari masyarakat terkait toko modern yang tidak berizin.

Namun, dia tidak dapat semena-mena melakukan penyegelan. Penyegelan mapun pembongkaran harus atas rekomendasi Dinas Penataan Ruang (Distaru). 

Dari adanya masukan masyarakat, pihaknya pun melakukan pengecekan.

Setiap toko modern harus memenuhi perizinan keterangan rencana kota (KRK) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang sekarang sudag berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG). Perizinan dilakukan melalui online single submission (OSS). 

"OSS untuk memudahkan masyarakat berusaha tapi ada yang beranggapan itu merugikan UMKM. Satpol PP akan melakukan penegakan manakala itu ada penyimpangan izin atau tidak berizin sama sekali," papar Fajar, Minggu (26/3/2023). 

Dari hasil pengecekan, Fajar menyebut hampir semua toko modern mengantongi izin KRK dan IMB. Namun, hal yang dipermasalahkan adalah izin usaha toko modern (IUTM). 

Pada 8 Maret lalu, kata dia, Dinas Perdagangan telah melayangkan surat agar toko modern maupun minimarket segera mengurus perizinan IUTM meliputi PBG, KRK, dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). Hal itu berdasar pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

"Apabila sampai 14 April mereka tidak berizin saptol akan melangkah," tandasnya. 

Pihaknya akan melakukan penyegelan jika toko modern tidak segera melengkapi perizinan. Namun, perlu ada surat peringatan (SP) 1 hingga 3 sebelum Satpol PP melakukan tindakan. 

"Jadi, ikuti prosedur. Kami tidak samata-mata bongkar karena tidak suka, itu tidak bisa," ujarnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved