Berita Purbalingga

BREAKING NEWS: Pembuang Bayi di Saluran Irigasi Purbalingga Ditangkap, Pelaku Mengaku Malu

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Tersangka berinisial YU (32) warga Kecamatan Bobotsari yang merupakan ibu kandung bayi saat diamankan dan diperiksa, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga

Tersangka berinisial YU (32) warga Kecamatan Bobotsari yang merupakan ibu kandung bayi diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan cerita bermula dari penemuan jenazah bayi di saluran irigasi wilayah Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga pada Rabu (22/3/2023) pagi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan di Saluran Irigasi Desa Karangnangka Purbalingga

Baca juga: Korban Sedang Meracik Saat Bahan Mercon 7,5 Kg Meledak di Magelang, 1 Tewas 11 Rumah Rusak

"Setelah itu kami Polres Purbalingga menurunkan tim yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Unit K9 untuk melakukan pelacakan pelakunya," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Suyanto dan Kasi Humas, Iptu Imam Saefudin.

Disampaikan hasil pelacakan K9, mengarah pada dua rumah yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut.

Kemudian anggota bersama kepala desa menuju rumah yang dikunci dari dalam dan diduga ada pelaku di situ.

"Di salah satu rumah kami menemukan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa kasur dan sprei yang ada bercak darah yang indikasinya bekas melahirkan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Senin (27/3/2023).

Lebih lanjut disampaikan setelah dilakukan pendalaman tersangka mengakui perbuatannya. 

Diketahui tersangka melakukan persalinan bayi di jamban dekat rumahnya. 

Kemudian bayi tersebut dibekap mulutnya dan dibuang di saluran irigasi.

"Setelah lahir, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis. 

Setelah beberapa saat bayi tersebut kemudian dihanyutkan di saluran irigasi desa setempat," jelasnya.

Kapolres menambahkan tersangka merupakan warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga

Namun tersangka sudah pisah rumah dengan suaminya dan kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain," imbuhnya.

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun, dan atau denda paling banyak Rp3 milyar. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved