Berita Semarang

Kepala Cabang Bank BRI Agroniaga Semarang Resmi Jadi Tersangka Kredit Fiktif

Pengusaha asal Semarang Agus Hartono kembali menyeret kepala cabang bank pelat merah dalam kasus pencairan kredit fiktif.

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
MOD, Pemimpin Cabang Bank BRI Agroniaga Semarang ditetapkan tersangka Kejati Jateng kasus pencairan kredit fiktif 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengusaha asal Semarang Agus Hartono kembali menyeret kepala cabang bank pelat merah dalam kasus pencairan kredit fiktif.

Kali ini menjadi tumbal tersangka pencairan kredit yakni MOD selaku Kepala Cabang BRI Agroniaga Semarang.

Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan MOD selaku pemimpin cabang Bank BRI Agroniaga menyerahkan diri dan ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pencarian.

Baca juga: Loloskan Kredit Fiktif Senilai Rp 61 Miliar, Pejabat Bank Banten Resmi Jadi Tersangka

Tersangka saat itu tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut.

"Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Tbk Kantor Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa Tahun 2016," tuturnya, Senin (27/3/2023).

Menurut Arfan, pada perkara tersebut penyidik menetapkan tersangka Agus Hartono  selaku Direktur Utama PT. Citra Guna Perkasa dan saat ini telah ditahan perkara lain.

Kemudian menetapkan tersangka DIS selaku komisaris dan saaat ini telah ditahan perkara lain.

"Kemudian MOD selaku Pemimpin Cabang Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang, MRN selaku Manajer Pemasaran BRI Agroniaga Semarang, dan AS selaku Account Officer BRI Agroniaga Semarang," ujarnya.

Baca juga: Kejati Jateng Kembali Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Pelat Merah

Ia menjelaskan, pencairan kredit fiktif Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.483.458.021,14.

Penetapan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audi penetapan kerugian negara.

"Selanjutnya penyidik melakukan penahanan Rutan di LP Wanita Kelas II A Semarang  selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan 15 April 2023," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved