Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Pemkot Salatiga Tindaklanjuti Instruksi Larangan Bukber

Selama bulan suci Ramadhan 1444 H Presiden Jokowi telah melarang kegiatan berbuka puasa bersama (Bukber) di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara

Tribun Jateng/Budi Susanto
Ilustrasi buka bersama 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Selama bulan suci Ramadhan 1444 H Presiden Jokowi telah melarang kegiatan berbuka puasa bersama (Bukber) di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti menyebut bahwa pihaknya telah siap menindaklanjuti instruksi yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

“Untuk jajaran Pemkot Salatiga, akan melaksanakan arahan tersebut. Informasi dan sosialisasi juga sudah dilakukan,” kata Wuri kepada Tribunjateng.com, Senin (27/3/2023).

Sebelum adanya pandemi Covid-19, bukber merupakan kegiatan rutin yang digunakan sebagai ajang silaturahmi, namun dengan adanya edaran tersebut, pihaknya akan mematuhinya.

Meski ada larangan buka bersama, Pemkot Salatiga dan Forkompinda tetap melaksanakan tarawih keliling (tarling) di berbagai instansi.

“Tarling akan dimulai pada Senin (27/3/2023) di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, setiap instansi hanya menyertakan tiga staf. Nanti setelah dimulai di Rumah Dinas Wali Kota, selanjutnya dilaksanakan sesuai jadwal, ada ke Kejaksaan, DPRD, PDAM, Polres, Kodim, Kemenag, Pengadilan Negeri dan lainnya,” ungkapnya.

Perintah larangan buka bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Terdapat tiga poin arahan dari Presiden Jokowi terkait buka bersama bagi Pejabat dan ASN.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polda Tetapkan 1 Tersangka Ledakan Petasan Magelang : 2 Kaki Korban Belum Ditemukan

Baca juga: Petani Berusia 70Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam Saat Menengok Sawahnya yang Kebanjiran

Baca juga: SOSOK Noval Bachrul Ulum Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNS Lewat Jalur Khusus Hafiz Alquran

Baca juga: Video Ledakan Petasan Guncang Magelang, Kapolda Jateng Tinjau TKP

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved