Berita Semarang
Polres Semarang Pastikan Karaoke di Bandungan Tutup Selama Ramadan
Polisi memastikan tidak ada tempat hiburan dan karaoke di wilayah Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang yang beroperasi atau buka, dari hasil operas
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polisi memastikan tidak ada tempat hiburan dan karaoke di wilayah Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang yang beroperasi atau buka, dari hasil operasi pada Minggu (26/3/2023) dini hari.
Menurut penuturan Kasat Samapta Bhayangkara Polres Semarang, AKP Wigiyadi, pihaknya akan terus menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) ke sejumlah titik di Kabupaten Semarang selama Ramadan 2023 ini, terutama waktu malam hingga dini hari.
Hal itu menurut dia, untuk menciptakan situasi kondusif serta agar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa tidak resah.
"Sesuai atensi Kapolres Semarang, kami lakukan monitoring dan cek betul kegiatan tempat hiburan serta karaoke di Bandungan, apakah tutup atau ada yang masih buka selama Ramadan dan semuanya kami pastikan tidak ada yang beroperasi atau buka,” kata dia kepada Tribunjateng.com.
AKP Wigiyadi menyebutkan, pihaknya menerjunkan 75 personel dari berbagai fungsi, serta sejumlah Perwira Pengendali dan dibagi menjadi dua kelompok.
Terpisah, Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra menyampaikan, operasi yang menyasar tempat hiburan itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Bupati Semarang Nomor: 556/0001096 tertanggal 21 Maret 2023.
"Di mana selama Ramadan, tempat hiburan dan karaoke di Kabupaten Semarang untuk tutup atau tidak beroperasi,” ungkap dia.
Dia mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama menjaga situasi Kabupaten Semarang yang sudah kondusif, berkaitan dengan pemerintah yang sudah memberikan berbagai kelonggaran pasca masa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Antisipasi Balap Liar
Selain berpatroli dan melakukan operasi di kawasan hiburan, anggota Polres Semarang juga berpatroli ke jalan-jalan untuk mengantisipasi balap liar. Dari hasil patroli itu, ditemukan 20 motor yang melanggar aturan di kawasan dekat Pasar Projo Ambarawa, Kecamatan Ambarawa.
Motor yang disasar yaitu berknalpot bising (brong), ban kecil, tanpa spion, tanpa lampu dan pelanggaran lainnya. 20 pemotor kemudian digelandang menuju Mapolsek Ambarawa untuk diberikan sanksi tilang. (rez/tribun jateng cetak)
AHM Kembali Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Untuk Pelajar SMA, Hadiah Total Rp 120 Juta |
![]() |
---|
Menapaki Replika Tanah Suci di Gunungpati Semarang Seluas 8 Hektare |
![]() |
---|
Cerita Anak Gen Z Semarang Naik Haji di Usia Muda : Mumpung Masih Kuat |
![]() |
---|
Rute Biksu Thudong di Semarang, Warga yang Mau Beri Persembahan Ini yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
Rakernas Nasyid Nusantara Wujudkan Makna Hidup Seorang Muslim |
![]() |
---|