Berita Internasional

2 Kapal Nelayan Indonesia Ditangkap Setelah Masuk Tanpa Izin ke Perairan Malaysia

Selasa (28/3/2023), Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menahan dua kapal nelayan Indonesia.

Dinkominfo Kota Pekalongan 
Ilustrasi kapal nelayan 

TRIBUNJATENG.COM, GEORGETOWN – Selasa (28/3/2023), Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menahan dua kapal nelayan Indonesia.

Kedua kapal ditangkap secara terpisah karena dicurigai masuk tanpa izin ke perairan “Negeri Jiran”.

Total ada sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal tersebut.

Baca juga: Pengemis Asal Indonesia Ditangkap di Malaysia, Mengaku Berangkat Naik Grab, Sehari Dapat Rp340.000

Semuanya ditahan oleh MMEA Penang saat petugas melaksanakan patroli dalam Operasi Tanjung dan Operasi Pertiwi.

Direktur MMEA Penang Kapten Maritim Abd Razak Mohamed mengatakan, kapal-kapal asal Indonesia itu ditahan di perairan yang berada sekitar 45 dan 48 mil di barat daya Pulau Kendi pada pukul 11.40 dan 12.10.

Semua awak kapal asal Indonesia ditahan oleh Badan Penegakan Maritim Malaysia
Semua awak kapal asal Indonesia ditahan oleh Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) cabang Penang saat petugas melakukan patroli untuk Operasi Tanjung dan Operasi Pertiwi pada Selasa (28/3/2023). (MMEA Penang via New Straits Times)

“Keseluruhannya adalah warga negara Indonesia yang berusia antara 17 hingga 41 tahun,” kata dia, dikutip dari New Straits Times.

Abd Razak menuturkan, kedua kapal yang terlibat ditemukan berasal dari Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Indonesia.

Dia menyampaikan, pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa mereka gagal menunjukkan dokumen identitas atau izin untuk menangkap ikan di perairan Malaysia.

Oleh karena itu, mereka diduga melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Perikanan 1985 karena menangkap ikan di perairan Malaysia tanpa izin, dan Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan identifikasi yang sah.

"Baik perahu dan sembilan ABK beserta peralatannya untuk menangkap ikan telah disita dan dirampas, selanjutnya dibawa ke Dermaga Batu Maung Limbongan sebelum diserahkan kepada petugas penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Tangkap 2 Kapal Nelayan Indonesia karena Masuk Tanpa Izin"

Baca juga: Jemput Narkoba 50 Kg Dari Malaysia di Tengah Laut, 3 Orang Ini Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved