Berita Viral

Musyawarah Diversi Buntu, AG Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Penganiayaan David

Anak berkonflik dengan hukum AG (15) menjalani pembacaan dakwaan dalam sidang hari ini Rabu (29/3/2023)

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AG (15) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). /Foto: Ist 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anak berkonflik dengan hukum AG (15) menjalani pembacaan dakwaan dalam sidang hari ini Rabu (29/3/2023).

Sebelumnya dilakukan musyawarah diversi namun berakhir buntu.

Dalam musyawarah yang berlangsung setengah jam itu, pihak keluarga David Ozora (17) menolak mentah-mentah penyelesaian perkara di luar persidangan.

Pembacaan dakwaan hari ini pun dilakukan tertutup, dipimpin Hakim Anak Sri Wahyuni Batubara.

Baca juga: Bantah Pelecehan, Pihak David Punya Bukti AGH Suka Kirim Foto PAP Meski Tak Diminta

Baca juga: Senyum Syekh Puji di Kantor Polda Jateng, Ini Kata Putrinya Soal Dugaan Ayahnya Nikahi Anak 7 Tahun

"Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7. Tapi dengan acara sidang secara tertutup," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).

Persidangan tertutup itu sesuai dengan Pasal 153 Ayat 3 KUHAP yang berbunyi:
Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Kemudian di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut:
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Sebagai informasi, perkara penganiayaan David Ozora ini tak hanya menyeret AG.

Terdapat dua tersangka yang hingga kini masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsidair 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Didampingi keluarga

Anak berkonflik dengan hukum, AG (15) menghadiri musyawarah diversi hari ini, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved