Berita Regional
Persidangan Perkara Kekasih Mario Dandy Dikebut, Pembacaan Putusan Akan Digelar Terbuka
Kekasih Mario Dandy, AG (15) telah menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Persidangan perkara AG digelar tertutup pada hari Rabu (29/3/2023) ini hingga seterusnya.
Namun khusus agenda putusan, persidangan dipastikan terbuka untuk umum.
"Sidang tertutup. Pembacaan putusan terbuka," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: AG Kekasih Mario Dandy Jadi Terdakwa dalam Kasus Penganiayaan David, Terancam 7 Tahun Penjara
Kekasih Mario Dandy, AG (15) diketahui telah menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Usia AG yang masih anak-anak menjadi alasan persidangan dikebut secepat mungkin, menyesuaikan dengan masa penahanan.
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terdakwa anak dapat ditahan hingga 10 hari untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama.
Kemudian perpanjangan penahanan dapat dilakukan hingga 15 hari oleh Hakim yang menangani perkara.
Meski dikebut sedemikian rupa, Djuyamyto memastikan bahwa putusan perkara AG belum diagendakan untuk pekan ini.
"Kalau minggu ini jelas tidak mungkin," katanya.
Baca juga: Dulu Sehati, Kini Shane Lukas Berbalik Lawan Mario Dandy, Ini Isi Suratnya kepada D
Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan dakwaan hari ini, Rabu (29/3/2023), jaksa penuntut umum (JPU) telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Diversi Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Hari Ini
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Berpura-pura Ajak Foto Bareng, Petugas Imigrasi Ini Tangkap Chef WNA Yang Tak Punya Izin Bekerja |
![]() |
---|
Kisah Sedih Marinir Fendi Pratama, Tak Bisa Ajak Orang Tua Lihat Pembaretannya Karena Tak Ada Biaya |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Ibu Kandung Anggota DPR RI Bambang Hermanto, Dipicu Sakit Hati |
![]() |
---|
Sosok Guru Ngaji dan Takmir Masjid Ini Diduga Mencabuli Belasan Anak SD di Sleman |
![]() |
---|
Polisi Tangkap ART Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung Anggota DPR RI |
![]() |
---|