Berita Regional

Persidangan Perkara Kekasih Mario Dandy Dikebut, Pembacaan Putusan Akan Digelar Terbuka

Kekasih Mario Dandy, AG (15) telah menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Editor: raka f pujangga
kolase foto Tribunnews.com
Polisi menggelar rekonstruksi penganiayaan David Jumat (10/3/2023) besok. Para tersangka bakal dihadirkan di TKP penganiayaan David. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Persidangan perkara AG digelar tertutup pada hari Rabu (29/3/2023) ini hingga seterusnya.

Namun khusus agenda putusan, persidangan dipastikan terbuka untuk umum.

"Sidang tertutup. Pembacaan putusan terbuka," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: AG Kekasih Mario Dandy Jadi Terdakwa dalam Kasus Penganiayaan David, Terancam 7 Tahun Penjara

Kekasih Mario Dandy, AG (15) diketahui telah menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Usia AG yang masih anak-anak menjadi alasan persidangan dikebut secepat mungkin, menyesuaikan dengan masa penahanan.

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terdakwa anak dapat ditahan hingga 10 hari untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama.

Kemudian perpanjangan penahanan dapat dilakukan hingga 15 hari oleh Hakim yang menangani perkara.

Meski dikebut sedemikian rupa, Djuyamyto memastikan bahwa putusan perkara AG belum diagendakan untuk pekan ini.

"Kalau minggu ini jelas tidak mungkin," katanya.

Baca juga: Dulu Sehati, Kini Shane Lukas Berbalik Lawan Mario Dandy, Ini Isi Suratnya kepada D

Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan dakwaan hari ini, Rabu (29/3/2023), jaksa penuntut umum (JPU) telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Diversi Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Hari Ini

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved