Berita Jateng
Dugaan Korupsi Dana eks PNPM Kedungbanteng Banyumas, Direktur PT LKM Kedungmas Keberatan Dakwaan JPU
Terdakwa dugaan penyalahgunaan dana eks PNPM Mandiri Pedesaan, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Ida (50) yang juga Direktur Utama PT LKM Kedungmas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO -- Terdakwa dugaan penyalahgunaan dana eks PNPM Mandiri Pedesaan, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Ida (50) yang juga Direktur Utama PT LKM Kedungmas, mengaku keberatan atas dakwan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dipimpin majelis hakim Kukuh Kalinggo Yuwono, Rabu (29/3/2023).
Dalam sidangnya terdakwa Ida menyatakan keberatan atas dakwaan JPU Kejari Puwokerto.
Keberatan itu disampaikan kuasa hukumnya, Aan Rohaeni dan rekannya dalam sidang lanjutan.
Sidang perdana sebelumnya sempat digelar dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, Selasa (21/3/2023).
Aan Roheani menjelaskan dalam esepsinya, menyatakan surat dakwaan JPU dianggap tidak cermat dan keliru membangun konstruksi yuridis.
Hal ini terkait kapasitas hukum atau kedudukan hukum (legal standing), hubungan hukum dan perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa.
Keberatan berikutnya, soal kedudukan panduan teknis operasional (PTO) sebagai dasar JPU mengukur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM MP di Kecamatan Kedungbanteng.
Aan Rohaeni menegaskan, dalam surat dakwaan JPU masih menganggap aturan PTO masih berlaku.
Padahal PTO ini dasarnya adalah surat edaran Menkokesra (sebagai acuan internal bukan sebagai dasar hukum.
"PT LKM ini sahamnya milik publik dari 14 kepala desa di Kedungbanteng, dan ini tidak ada kerugian, termasuk yang didakwakan ke klien kami.
Dia kan mewakili perseoraan, harusnya juga tidak ditahan.
Jadi JPU menanggap salah karena ini dikelola badan hukum, yang masih berpegang pada PTO, padahal PTO bukan dasar hukum dan sudah tidak berlaku," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Menurutnya pemerintah saat ini, masih menerapkan model PT, seperti di Jawa Timur, yang mengelola eks dana PNPM memakai PT LKM.
Kampung Unik Semarang : Kampung Banpres Sentra Ban & Velg Bekas : Satu Kampung Isinya Ban Semua |
![]() |
---|
Rekomendasi Film Perjuangan di Disney+ Hotstar untuk Memperingati Hari Kebangkitan Nasional |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Trans Jateng Rute Solo-Wonogiri Segera Mengaspal Agustus 2023 |
![]() |
---|
Pinsar Minta Pemerintah Tekan Harga Telur Ayam, Parjuni: Produsen Pakan Harusnya Mengalah Dulu |
![]() |
---|
Diduga Bermasalah, Polda Jateng Tertibkan Pengeboran Minyak Sumur Tua di Blora |
![]() |
---|