Berita Jateng

Dugaan Korupsi Dana eks PNPM Kedungbanteng Banyumas, Direktur PT LKM Kedungmas Keberatan Dakwaan JPU

Terdakwa dugaan penyalahgunaan dana eks PNPM Mandiri Pedesaan, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Ida (50) yang juga Direktur Utama PT LKM Kedungmas

istimewa
Aan Rohaeni dan rekan saat sidang dugaan korupsi dana Eks PNPM di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO -- Terdakwa dugaan penyalahgunaan dana eks PNPM Mandiri Pedesaan, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Ida (50) yang juga Direktur Utama PT LKM Kedungmas, mengaku keberatan atas dakwan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. 

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dipimpin majelis hakim Kukuh Kalinggo Yuwono, Rabu (29/3/2023).

Dalam sidangnya terdakwa Ida menyatakan keberatan atas dakwaan JPU Kejari Puwokerto.

Keberatan itu disampaikan kuasa hukumnya, Aan Rohaeni dan rekannya dalam sidang lanjutan. 

Sidang perdana sebelumnya sempat digelar dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, Selasa (21/3/2023).

Aan Roheani menjelaskan dalam esepsinya, menyatakan surat dakwaan JPU dianggap tidak cermat dan keliru membangun konstruksi yuridis.  

Hal ini terkait kapasitas hukum atau kedudukan hukum (legal standing), hubungan hukum dan perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa.

Keberatan berikutnya, soal kedudukan panduan teknis operasional (PTO) sebagai dasar JPU mengukur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM MP di Kecamatan Kedungbanteng.

Aan Rohaeni menegaskan, dalam surat dakwaan JPU masih menganggap aturan PTO masih berlaku. 

Padahal PTO ini dasarnya adalah surat edaran Menkokesra (sebagai acuan internal bukan sebagai dasar hukum. 

"PT LKM ini sahamnya milik publik dari 14 kepala desa di Kedungbanteng, dan ini tidak ada kerugian, termasuk yang didakwakan ke klien kami. 

Dia kan mewakili perseoraan, harusnya juga tidak ditahan. 

Jadi JPU menanggap salah karena ini dikelola badan hukum, yang masih berpegang pada PTO, padahal PTO bukan dasar hukum dan sudah tidak berlaku," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Menurutnya pemerintah saat ini, masih menerapkan model PT, seperti di Jawa Timur, yang mengelola eks dana PNPM memakai PT LKM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved