Berita Cilacap

Gadaikan Mobil Rental, Pasutri di Dayeuhluhur Cilacap Ditangkap Polisi

Polisi menangkap BF (24) dan DP (31) pasangan suami istri di Dayeuhluhur Cilacap, karena kasus penipuan.

Humas Polresta Cilacap
Pasutri di Dayeuhluhur Cilacap yang saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi karena menggadaikan mobil yang dirental, Kamis (30/3). Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polisi menangkap BF (24) dan DP (31) pasangan suami istri di Dayeuhluhur Cilacap, karena kasus penipuan.

BF berasal dari Desa Matenggeng, Dayeuhluhur, sementara DP berasal dari Desa Karanggayam, Lumbir.

Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, pasangan suami istri tersebut dilaporkan karena telah menggadaikan mobil rental yang disewanya.

Diketahui pelaku sudah menyewa mobil selama 4 bulan sejak November 2022.

Namun pada saat bulan berikutnya pelaku tidak memenuhi kewajibanya untuk membayar sewa.

"Mereka menyewa mobil Toyota Avanza 1.3 G M/T tahun 2015 dengan kesepakatan sewa perbulan sebesar Rp8 juta," ungkap Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (31/3).

Karena tak kunjung membayar sewa, akhirnya pemilik mobil rental meminta kepada pelaku agar mobilnya dikembalikan.

Namun ternyata mobil rental tersebut sudah digadaikan di daerah Rawalo, Banyumas.

Akibat aksi pasutri itu, pemilik mobil rental alami kerugian sebesar Rp160 juta rupiah.

"Mengetahui hal tersebut, pemilik mobil rental kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Dayeuhluhur," tuturnya.

Mendapat laporan itu jajaran Polsek Dayeuhluhur melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Sabtu (25/3) pasutri itu berhasil ditangkap polisi. Kini keduanya resmi ditahan.

"Mereka terancam pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," imbuh Gatot. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved