Berita Purbalingga

Kasus Pencurian Pembangunan Kampus UIN Saizu Purbalingga Terungkap, Pelakunya Adalah Pekerja Proyek

Kasus pencurian di komplek pembangunan Kampus 2 Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu), Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padama

Ist. Polres Purbalingga.
Konferensi pers Polres Purbalingga kasus pencurian yang terjadi di komplek pembangunan Kampus 2 Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu), Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Kasus pencurian di komplek pembangunan Kampus 2 Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu), Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga terungkap. 

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan telah mengungkap kasus pencurian yang terjadi di lokasi pembangunan Kampus 2 UIN Saizu di Karangsentul, Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu SD (24) warga Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. 

Tersangka merupakan salah satu pekerja proyek di lokasi pembangunan kampus tersebut.

"Tersangka melakukan pencurian di lokasi tersebut pada 17 Februari 2023, 26 Februari 2023 dan 8 Maret 2023," ujar Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (30/3/2023).

Tersangka melakukan pencurian barang - barang milik temannya yang sama-sama bekerja di proyek pembangunan kampus tersebut. 

Barang yang dicuri diantaranya telepon genggam dan rokok elektrik atau vape.

Korban pencurian yaitu Rahmat Hidayat (27) warga Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. 

Selanjutnya Sutrisno (28) warga Desa Bongkot, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo dan Ahmad Sukron (19) warga Desa Sokokidul, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.

"Modusnya tersangka mengambil barang milik korban saat kondisi sepi dan barang ditinggal pemiliknya.

Seperti saat telepon genggam sedang diisi daya di bedeng kemudian diambil dan dijual," jelasnya. 

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke pihak kepolisian. 

Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Purbalingga. 

Hasilnya tersangka berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang curian. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved