Berita Nasional

Modus Bendahara Kementerian ESDM Raup Puluhan Miliar, Seolah Salah Ketik "Typo"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) salah ketik atau typo.

Editor: raka f pujangga
Dokumentasi Pribadi M Zaenudin
Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Para pelaku menggunakan modus kesalahan penulisan jumlah uang atau typo.

Dari hasil itu, para pelaku di antara bendahara dan bagian keuangan di Kementerian ESDM itu mampu meraup miliaran.

Baca juga: KPK Temukan Bukti Dokumen Pencairan Fiktif Tunjangan Kinerja ASN di Kementerian ESDM

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pelaku memperbesar tunjangan dengan modus kesalahan menulis jumlah tukin.

“Misalkan, kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kayak typo. Jadi, kalau ketahuan, 'Oh, saya typo nih ketik ini', padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Menurut Asep, korupsi ini diduga dilakukan di antara bendahara dan bagian keuangan di Kementerian ESDM.

Sejauh ini, KPK belum mendapatkan data bahwa Dirjen Minerba Ridwan Jamaluddin terkait dengan perkara ini.

“Sebetulnya, sejauh ini belum ada terkait ke pak dirjen. Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan (bendahara),” ujar Asep.

Asep mengatakan, dalam pengelolaan anggaran di ESDM ditemukan kelebihan uang.

Mereka lantas mencari cara agar dana tersebut bisa dibagi.

Pelaku kemudian menggunakan modus salah menulis angka tunjangan.

Sebelumnya, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Namun, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, nama para pelaku baru akan diumumkan berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.

Ali hanya mengatakan para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved