Pemilu 2024

Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilu 2024 di Jepara Segera Dilakukan

Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan akan segera melakukukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP)

Dok. KPU Jepara
PPK KPU Kabupaten Jepara menghadiri rapat kerja persiapan pelaksanaan tahapan rekapitulasi DPHP Pemilu 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan akan segera melakukukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024

Rapat pleno tersebut akan diselenggarakan pada 30-31 Maret 2023 di semua desa/kelurahan setempat. 

Terkait pleno rekapitulasi DPHP tersebut, KPU Kabupaten Jepara, Rabu (29/3/2023) mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam rapat kerja untuk persiapan pleno terbuka rekapitulasi DPHP. 

Setelah pleno terbuka di tingkat PPS, selanjutny pleno terbuka rekapitulasi DPHP di tingkat PPK yang berlangsung pada 1-2 April 2023. Untuk pleno serupa di tingkat KPU kabupaten, akan dilakukan pada 5 April 2023.

Komisioner KPU Kabupaten Jepara meminta PPK menyiapkan dengan fokus pelaksanaan pleno terbuka tersebut. 

“Pelaksanaan pleno di tingkat PPS agar disupervisi secermat mungkin. Memastikan pihak-pihak terkait diundang dan dilibatkan, serta data pemilih hasil coklit sudah siap untuk diplenokan,” kata Muhammadun dalam keterangan tertulis kepada tribunmuria.com, Kamis (30/3/2023).

Ia menjelaskan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Pemilihan Umum, peserta rapat pleno terbuka di tingkat PPS adalah petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih), Panwaslu kelurahan/desa, perwakilan peserta pemilu tingkat kelurahan/desa, serta perangkat tingkat desa/kelurahan. 

Untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak peserta tersebut, khusus untuk peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan, PPS mengundang secara terbuka melalui akun media sosial resmi yang dikelola PPS. 

“Dari KPU juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan parpol di tingkat kabupaten perihal agenda tersebut yang akan melibatkan perwakilan peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan,” lanjut Muhammadun.

Rapat pleno rekapitulasi DPHP tersebut dilakukan setelah sebelumnya pantarlih menyelesaikan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) dalam mendata pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023. Jumlah yang dicoklit oleh pantarlih di Kabupaten Jepara sebanyak 931.482 pemilih (423.169 keluarga). 

“Hasil coklit dari 931.482 pemilih ini nanti akan direkapitulasi dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPS pada 30-31 Maret 2023. PPS sudah menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil coklit dari pantarlih. Bagaimana hasilnya, akan disampaikan dalam pleno. 

Jika ada masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno dan disertai bukti dokumen yang otentik, maka PPS akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelas Muhammadun. 

Ia juga menjelaskan PPS akan menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil pemutakhiran itu kepada PPK, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu di tingkat kelurahan/desa, serta ke perangkat pemerintah desa/kelurahan. 

Sementara itu anggota Bawaslu M Zarkoni dalam kesempatan raker itu mengatakan, selama proses coklit, Panwaslu di kelurahan/desa melakukan pengawasan. 

“Kami berharap koordinasi dan komunikasi teman-teman PPK dan PPS dengan Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan/desa selalu terjaga. Kita punya tujuan yang sama, memastikan pemilu berjalan sukses dan lancar, serta mencegah pelanggaran dan sengketa,” kata Zarkoni.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pekalongan : Tabrak Truk Sedang Parkir, Pengendara Motor Asal Kesesi Tewas

Baca juga: Dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu Dibuka di Komisi III DPR, Mahfud MD Beberkan 7 Modus TPPU

Baca juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp 170 Juta untuk 213 PPKS di Batang 

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 30 Maret 2023, Ada Syarat BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved