Berita Regional

Perkosa Gadis Remaja Pada Siang Bolong di Bulan Ramadan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Bulan suci Ramadan yang penuh rahmat justru dijadikan pemuda ini berbuat asusila, memperkosa gadis remaja 14 tahun di siang bolong.

Editor: raka f pujangga
net
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJATENG.COM, MAMUJU - Bulan suci Ramadan yang penuh rahmat justru dijadikan pemuda ini berbuat asusila.

Seorang pria berinisial IR (19) tega memperkosa gadis remaja berusia 14 tahun saat siang bolong di bulan Ramadan.

Aksi bejatnya ini terjadi di belakang gudang jagung di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 13.00 Wita. 

Baca juga: Tampang Pemuda Bertato Tersangka Pemerkosaan di Tegal, Tak Tampak Menyesal Meski Mengancam Membunuh

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, IR melakukan tindak kekerasan seksual ini setelah mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang. 

Aksi bejatnya ini terjadi pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 13.00 Wita. 

"Pelaku dan korban tidak ada hubungan. Saat diinterogasi pelaku mengaku karena memenuhi nafsunya," kata Herman kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023). 

Herman mengatakan bahwa sebelum kejadian, korban bersama adiknya dengan mengendarai motor menuju gudang jagung untuk mengambil jilbabnya pada seorang temannya. 

Namun saat tiba di sana, adiknya disuruh masuk ke gudang jagung sementara korban menunggu di luar.

Pelaku kemudian datang dan mengancam korban untuk mengikutinya ke belakang gudang. 

Karena IR membawa senjata tajam, korban akhirnya menuruti perkataannya.

Namun saat IR memerkosa korban, ibu korban kemudian memergokinya. 

"Saat dipergoki pelaku langsung kabur ke dalam kebun yang berisi semak-semak," ujar Herman. 

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Mamuju.

Baca juga: Duh! 2 Anak Anggota DPRD Perkosa Siswi Madrasah Tsnawiyah Bersama Teman-temannya

Sehari berselang, polisi menangkap IR di sebuah kebun tempat dia bersembunyi. 

Herman mengatakan bahwa IR disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena korban masih di bawah umur, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Herman. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir di Mamuju Sulbar Perkosa Anak di Bawah Umur Setelah Ancam dengan Sajam"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved