Berita Kriminal

Kronologi Remaja Dianiaya Oknum Polantas, Pagi Hari Dibawa ke Pos

Esa menambahkan, dirinya tetap ingin oknum pelaku penganiayaan ditindak dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya

Editor: muslimah
Istimewa
ILUSTRASI penganiayaan. 

TRIBUNJATENG.COM, MAMUJU - Kronologi remaja berusia 16 tahun di Mamuju, Sulawesi Barat sebut saja diduga dianiaya oknum anggota Polisi Lalulintas (Polantas) Polda Sulawesi Barat.

Remaja itu sebut saja bernama Putra mengatakan ditempeleng berulang kali.

Ia pun melaporkan kejadian yang dialami kepada orangtuanya.

Baca juga: Sosok Artis R yang Diduga Terkait Kasus Rafael Alun, Ini Bocoran Ciri-cirinya: Dia Sangat Terkenal

Baca juga: Bahaya Daging Sapi Gelonggongan, Marak Beredar Jelang Lebaran, Kenali Ciri-cirinya

Tak terima dengan peristiwa tersebut, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polda Sulbar.

Laporan itu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan, No.Pol: STPLT/15/III/2023/SPKT Sulbar, tanggal 28 Maret 2023.

"Pastinya akan terus saya kawal kasus penganiayaan yang menimpa anak saya," ungkap Esa Rajaloa, ibu remaja korban penganiayaan saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (31/3/2023).

Esa mengatakan, peristiwa yang dialami anaknya merupakan kasus anak di bawah umur mengingat putranya belum genap berusia 18 tahun.

"Saya pelajari, tentu ini melanggar undang-undang (UU) perlindungan anak, saya akan meminta pendampingan pihak berkaitan," sambungnya.

Menurutnya, penerapan pidana bagi para pelaku kekerasan terhadap anak diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Anak, nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002.

"Ada beberapa poin penting tentunya dalam UU yang saya maksud, dan terus saya konsultasikan dengan teman pengacara saya," ujarnya.

Esa juga mengaku sempat dipersulit saat melakukan pelaporan.

Pasalnya, kata dia pihak kepolisian menyebutkan tidak dapat membuat dua laporan yang sama sebab sebelumnya sudah membuat laporan Propam Polda Sulbar.

"Jadi saya sampaikan ke SPKT, laporan yang anak saya buat di propam itu terkait etik profesi bukan pidananya," ujarnya.

"Setelah berkonsultasi, saya bersyukur bapak-bapak kepolisian masih sangat baik melayani laporan saya dan membuatkan LP nya," kata Esa.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved