Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Maling Motor Spesialis Kos Mahasiswa di Semarang Dibekuk Polisi

Motor Honda Beat Street milik mahasiswi asal Kota Depok, Jawa Barat, raib digondol maling.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

Berikut ini video maling motor spesialis kos mahasiswa di Semarang dibekuk polisi.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Motor Honda Beat Street milik mahasiswi asal Kota Depok, Jawa Barat, raib digondol maling.

Motor tersebut diparkir di depan sebuah rumah kos, Jalan Pawiyatan Luhur, Bendan Duwur, Gajah Mungkur.

Korban lupa mengunci stang motornya sehingga komplotan maling mudah saja dalam mencuri motor tersebut. 

Kasus itu kemudian dilaporkan polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap satu tersangka yakni Adam Wibisono (27) warga Gayamsari. 

Satu tersangka Adi Nugroho (28) warga Sayung, Demak masih buron.

Tersangka Adam sempat dihadiahi timah panas polisi di kaki kirinya.

"Saya curi motor dengan cara tuntun lalu didorong atau disetut sama Adi," ujar tersangka pencurian motor, Adam Wibisono.

Adam mengatakan, sudah tiga kali mencuri. 

Incarannya, motor yang terparkir di kos-kosan para mahasiswa.

"Tiap motor saya dapat upah 1,7 juta. Saya hanya tugas mencuri yang jual Adi," beber residivis kasus pencurian handphone itu. 

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christiano menjelaskan, pencurian sepeda motor terjadi pada Jumat ,17 Maret 2023, sekira pukul 15.00 WIB. 

Motor Honda Beat Street tahun 2018 milik korban ketika dicuri terparkir di depan rumah kos tanpa dikunci stang. 

Dua tersangka mencuri dengan mengendarai Yamaha N-Max tanpa pelat nomor.

Tersangka Adam sebagai eksekutor sedangkan Adi sebagai joki.

"Iya incaran mereka di kampus, mereka awalnya menuju kampus Unika dan Unnes. Setelah ketemu target berhenti turun, awasi sekitar, lalu dieksekusi," katanya saat dihubungi Tribun, Sabtu (1/4/2023).

Pihaknya kini masih memburu satu tersangka pencurian tersebut.

"Iya masih DPO satu, tersangka Adi," imbuhnya.

Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP hukuman Pidana selama lamanya tujuh tahun. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved