Berita Salatiga

Sepasang Suami Istri Ditangkap Polres Salatiga, Sudah 4 Kali Curi Motor

Sepasang suami istri berinisial D dan E warga Gunungsari Kelurahan Sidorejo Kidul Kota Salatiga di tangkap personil Satreskrim Polres Salatiga

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA -  Sepasang suami istri berinisial D dan E warga Gunungsari Kelurahan Sidorejo Kidul Kota Salatiga di tangkap personil Satreskrim Polres Salatiga pada Selasa (28/3/2023).

Pasangan suami istri tersebut ditangkap akibat mencuri sepeda motor milik Bayu Ardiansyah warga Kecamatan Tingkir Kota Salatiga yang terparkir di depan warung di Candirejo Kecamatan Tingkir Kota Salatiga pada Senin (6/3/2023).

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan berawal dari Polres Salatiga mendapat laporan terkait sepeda motor merek Honda Vario warna hitam yang hilang saat ditinggal sarapan di warung ‘Nyoto Kene Bu Anik’.

Baca juga: Polisi selidiki Keterkaitan Kelompok Perampok Cilacap dengan Kasus Perampokan 7 Toko Emas 2013

Baca juga: Polisi selidiki Keterkaitan Kelompok Perampok Cilacap dengan Kasus Perampokan 7 Toko Emas 2013

“Ketika korban selesai makan, betapa terkejutnya ketika sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula saat korban memarkirkan kendaraannya,” kata AKP Arifin kepada Tribunjateng.com, Senin (3/4/2023).

Setelah mendapatkan laporan, personil Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan serta menganalisa terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Saat personil Satreskrim Polres Salatiga melakukan patroli wilayah, dicurigai sebuah sepeda motor merek vario 160 warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Setelah ditanyakan kepada pemilik kos, diketahui bahwa sepeda motor tersebut milik sepasang suami istri yang menyewa kamar kos nomor enam.

Lalu personil Satreskrim Polres Salatiga melakukan penangkapan pelaku di kos, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah  mengambil sepeda motor di Warung Nyoto Kene  Bu Anik.

“Selanjutnya barang bukti dan keduanya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga mengakui telah  melakukan pencurian kendaraan roda dua di empat lokasi terpisah, yakni di Pabelan dan Kopeng Kabupaten Semarang, Batang dan di Kota Salatiga.

Selain melakukan pencurian sepeda motor, pelaku juga melakukan pencurian helm sebanyak lima kali di beberapa lokasi.

“Kini kedua pelaku sudah diamankan, untuk pelaku berinisial E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus mempertanggung jawabkan Tindak Pidana Serupa yang dilakukan di Wilayah Hukum Polres Semarang,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas, IPTU Henri Widyoriani membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pelaku D dan E, yang mengaku sepasang suami istri (nikah siri).

Untuk pelaku E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus bertanggung jawab terhadap tindak pidana serupa yang dilakukan di Wilayah Kabupaten Semarang.

“Untuk pelaku D saat ini berada di Tahanan Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan sesuai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” kata IPTU Henri. (han)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved