Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Kades Ungkap Keseharian Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Tertutup Jarang Bersosialiasi

Kades Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Mahbudiono mengungkapkan keseharian dari dukun pengganda uang, Mbah Slamet. 

Berikut ini video Kades ungkap keseharian dukun pengganda uang di Banjarnegara tertutup jarang bersosialiasi.

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Kades Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Mahbudiono mengungkapkan keseharian dari dukun pengganda uang, Mbah Slamet

Ia mengatakan, pelaku pembunuhan berantai dalam kesehariannya jarang kelihatan dan usahanya juga kurang jelas.

"Terkait profesinya banyak warga yang tidak tahu persis dan mengetahui akan hal itu. Tapi istrinya sempat dagang kubis," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/4/2023).

Kades tahu pelaku adalah seorang dukun pengganda uang ketika ada seorang korban warga asal Pekalongan yang membeberkan hal tersebut.

"Sempat ada yang datang menemui saya adalah seorang warga Palembang bilang ketemu Mbah Slamet ingin menemui keluarganya," jelasnya.

Kades mengatakan ladang yang digunakan sebagai tempat penguburan ini adalah milik orangtua tersangka. 

"Saya tahu ada satu mayat saja merinding apalagi ini banyak sekali. Masyaraakat juga resah dengan adanya kejadian seperti ini," katanya. 

Rumah dari tersanka sendiri berada di pinggiran bersebelahan dengan sungai.

"Karena jauh dari warga yang lain artinya orang-orang juga cuek," ungkapnya. 

Sebelumnya sempat diberitakan Sabtu (1/4/2023) polisi lebih dulu menemukan korban, PO (53), warga Sukabumi, Jawa Barat, yang dikubur di lokasi tersebut.

Warga Banjarnegara, Jawa Tengah, digegerkan dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh seorang dukun.

Polisi sementara sudah mengevakuasi 10 kantong jenazah dari lokasi tersebut.

Tersangka nekat membunuh korban berinisial PO (53), warga Sukabumi, Jawa Barat, lantaran kesal terus ditagih. 

Slamet mengaku, menjanjikan akan melipatgandakan uang korban yang telah disetorkan, dari Rp70 juta menjadi Rp 5 miliar.

Pembunuhan itu terungkap berkat pesan WhatsApp korban kepada anaknya. 

PO ditemukan dikubur di jalan setapak menuju hutan.

Adapun Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved