Berita Nasional
Alasan Luhut Panjaitan Keberatan Disebut Lord, Terungkap dalam Sidang Haris Azhar
Jaksa jugs menyebut Luhut juga merasa keberatan dengan istilah 'Lord' yang dinilai memiliki makna negatif
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Alasan Luhut Binsar Panjaitan tidak suka disebut Lord.
Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023) dengan terdakwa Haris Azhar.
Dalam sidang tersebut, Haris mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Kemana Uang Para Korban Dukun Pengganda Banjarnegara Mbah Slamet? ini Pengakuannya kepada Polisi
Baca juga: Antisipasi Perusahaan Nakal, Pemprov Jateng Buka Kanal Aduan THR
Haris Azhar dengan Fatia Maulidiyanti sempat berbincang terkait tambang di Papua yang kemudian diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Rupanya percakapan itu membuat Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan emosi dan geleng-geleng kepala.
"Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono 'Ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
"'Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang. Di negeri ini tidak ada kebebasan berpendapat yang absolut. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan'," ujar jaksa menirukan ucapan Singgih Widyastono mengutip ujaran Luhut.
Jaksa juga menyebut Luhut juga merasa keberatan dengan istilah 'Lord' yang dinilai memiliki makna negatif.
Kata jaksa, Luhut menilai julukan ’lord’ bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung.
Kesaksian Luhut yang dikutip oleh saksi Singgih Widyastono itu merujuk video berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang berbicara dengan topik mengenai bisnis tambang di Blok Wabu, Papua.
Jaksa lantas mengurai percakapan Haris dan Fatiah dalam video tersebut pada menit 14.23 hingga 14.33.
Fatia awalnya menyebut, "Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita."
"Siapa?" tanya Haris.
"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," jawab Fatia.
"LBP the lord. The Lord," timpal Haris.
"Lord Luhut," kata Fatia lagi.
"Ok," ujar Haris.
"Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jika mengacu dakwaan jaksa, Luhut mengaku tidak pernah memiliki usaha tambang di Blok Wabu maupun di wilayah Papua lainnya.
Ia merupakan pemegang saham di PT Toba Sejahtera.
Meski demikian Luhut, bukan pemegang saham PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera.
PT Tobacom Del Mandiri disebut pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tak dilanjutkan.
PT Madinah Quarrata’ain disebut hanya punya kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byantech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018. (TribunSolo.com)
"Bantu Palsu Rekening" Pengakuan Ken Sempat Bertemu Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Perdokjasi Minta Dokter Indonesia Dibekali Ilmu Asuransi Sejak di Bangku Kuliah |
![]() |
---|
Ambisi Politik Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Hampir Ikut Pilkada Pemalang dan Tebo |
![]() |
---|
Ditanya Polisi soal Rambut Palsu, Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Ketahuan deh |
![]() |
---|
Sosok Nyak Sandang Rela Lakukan Ini Demi NKRI, Terima Penghargaan Bintang Jasa Utama dari Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.