Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Alasan Luhut Panjaitan Keberatan Disebut Lord, Terungkap dalam Sidang Haris Azhar

Jaksa jugs menyebut Luhut juga merasa keberatan dengan istilah 'Lord' yang dinilai memiliki makna negatif

Editor: muslimah
Kolase Tribunnews (Youtube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut Binsar Pandjaitan dipastikan hadir dalam persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Alasan Luhut Binsar Panjaitan tidak suka disebut Lord.

Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023) dengan terdakwa Haris Azhar.

Dalam sidang tersebut, Haris mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Kemana Uang Para Korban Dukun Pengganda Banjarnegara Mbah Slamet? ini Pengakuannya kepada Polisi

Baca juga: Antisipasi Perusahaan Nakal, Pemprov Jateng Buka Kanal Aduan THR

Haris Azhar dengan Fatia Maulidiyanti sempat berbincang terkait tambang di Papua yang kemudian diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Rupanya percakapan itu membuat Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan emosi dan geleng-geleng kepala.

"Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono 'Ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

"'Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang. Di negeri ini tidak ada kebebasan berpendapat yang absolut. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan'," ujar jaksa menirukan ucapan Singgih Widyastono mengutip ujaran Luhut.

Jaksa juga menyebut Luhut juga merasa keberatan dengan istilah 'Lord' yang dinilai memiliki makna negatif.

Kata jaksa, Luhut menilai julukan ’lord’ bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung.

Kesaksian Luhut yang dikutip oleh saksi Singgih Widyastono itu merujuk video berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang berbicara dengan topik mengenai bisnis tambang di Blok Wabu, Papua.

Jaksa lantas mengurai percakapan Haris dan Fatiah dalam video tersebut pada menit 14.23 hingga 14.33.

Fatia awalnya menyebut, "Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita."

"Siapa?" tanya Haris.

"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," jawab Fatia.

"LBP the lord. The Lord," timpal Haris.

"Lord Luhut," kata Fatia lagi.

"Ok," ujar Haris.

"Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.

Jika mengacu dakwaan jaksa, Luhut mengaku tidak pernah memiliki usaha tambang di Blok Wabu maupun di wilayah Papua lainnya.

Ia merupakan pemegang saham di PT Toba Sejahtera.

Meski demikian Luhut, bukan pemegang saham PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera.

PT Tobacom Del Mandiri disebut pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tak dilanjutkan.

PT Madinah Quarrata’ain disebut hanya punya kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byantech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018.  (TribunSolo.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved