Pemilu Jateng
KPU Jateng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPR di Wilayah Eks Karesidenan Kedu
KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di Magelang
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
KPU Jateng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di Wilayah Eks Karesidenan Kedu
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG (3/4) - KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di Magelang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah bersama para anggota, Putnawati dan Eni Misdayani, serta Sekretaris, Rudinal B. beserta jajaran.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin, 3 April 2023 di Gedung Gotong Royong Bappeda Kabupaten Magelang, diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota di wilayah Eks Karesidenan Kedu yakni Magelang, Temanggung, Kebumen, Purworejo dan Wonosobo, serta Stakeholder, Bawaslu, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, akademisi, dan media massa.
Membuka kegiatan, Ketua KPU, Paulus Widiyantoro, menyampaikan Pemilih dalam memilih siapa yang mau dipilih, terbagi dalam Daerah Pemilihan atau Dapil.
Dapil berperan besar dalam pemilihan dan berkonsekuensi karena menjadi daerah binaan legislatif yang terpilih kedepan.
Kegiatan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota diselenggarakan untuk mensosialisasikan penataan Dapil DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah eks karesidenan Kedu sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
Pada kegiatan ini, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati menyampaikan bahwa Dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota telah ditetapkan KPU RI pada tanggal 9 Februari 2023.
Dapil menjadi dasar bagi partai politik untuk menentukan siapa yang diajukan sebagai calon legislatif dan keterwakilan perempuan 30persen merupakan hal wajib didalam suatu Dapil.
Eni Misdayani, Kadiv. Sosdiklihparmas menambahkan, hal-hal yang berhubungan dengan Dapil yakni pemilih dan yang dipilih. Baik pelaksanaan sosialisasi maupun kampanye calon yang dilaksanakan, sebaiknya dilakukan hanya di Dapil yang bersangkutan.
Perawatan Dapil yakni melalui evaluasi agar masyarakat dapat merasakan kerja-kerja wakil yang dipilihnya. (*)
KPU Jateng Laksanakan Apel Pelepasan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2023 |
![]() |
---|
Tata Cara Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Provinsi dan Pendaftaran Bacalon DPD serta Penggunaan SILON |
![]() |
---|
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris KPU Kab/Kota dan Pejabat Fungsional |
![]() |
---|
KPU Jateng Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual II Dukungan Minimal Pemilih Balon DPD |
![]() |
---|
KPU Jateng Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Anggota DPRD Jawa Tengah Pemilu Tahun 2024 |
![]() |
---|