Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Warga Wadas Purworejo Ngadu ke PWNU Jateng : Minta Langkah Terbaik Bagi Warga Wadas

Warga Wadas, Bener, Kabupaten Purworejo mendatangi kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Senin (3/4/2023) malam.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto
Warga Wadas, Bener, Kabupaten Purworejo mendatangi kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Senin (3/4/2023) malam. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Warga Wadas, Bener, Kabupaten Purworejo mendatangi kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Senin (3/4/2023) malam.

Mereka datang ke kantor PWNU untuk mengadu sekaligus meminta pendampingan hukum terkait pembebasan lahan mereka yang masih berkonflik dengan pemerintah.

Apalagi, baru-baru ini beredar surat konsinyasi tanah bagi warga yang masih kukuh menolak tanah mereka dijadikan sebagai sumber material batu atau quarry untuk bahan baku Bendungan Bener, Purworejo. 

Warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) mengaku, merasa was-was dengan beredarnya surat tersebut. 

Perwakilan warga Siswanto mengatakan, surat konsinyasi sudah beredar di kalangan warga yang menolak.

Warga takut surat tersebut dapat mengubah status tanah menjadi milik negara.

"Maka kami datang ke sini (PWNU Jateng), untuk mengadu meminta solusi supaya ada langkah terbaik bagi warga Wadas," ucapnya kepada Tribun.

Ia menyebut, perlawan warga Wadas semakin mengikis sehingga banyak yang terpaksa menjadi pro sehingga banyak warga yang melepas lahannya.

Total lahan Wadas  seluas 114 hektare kini yang masih belum selesai atau masih bersengketa sekira 30 hektare.

"Dari lahan 30 hektare dimiliki oleh sekira 50-60 warga yang menolak," jelasnya.

Warga Wadas, Marsono (60) menjelaskan, masyarakat merasa resah untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalan keluar konsinyasi.

"Persoalan ini sangat menakutkan bagi masyarakat Wadas, apalagi masalah hukum warga tidak tahu, mereka tahunya kerja di kebun," katanya.

Ia masih memiliki tanah seluas 2 hektare yang sampai kini masih belum dilepas.

Tanah itu dipergunakan sebagai lahan produktif  yang ditanami durian, kapulaga, petai dan lainnya. 

"Tanah itu untuk menghidupi keluarga  saya hingga anak kuliah sehingga ganti untung ganti rugi, apapun itu,  tidak diinginkan masyarakat yang masih menolak, tanah itu hak waris dari nenek moyang," jelasnya. 

Sekretaris PWNU Jateng, Hudalloh Ridwan mengatakan, mendapatkan aduan tersebut ada dua sikap yang diambil, pertama, akan melakukan pendampingan terhadap warga Wadas apalagi Wadas mayoritas warga Nahdiyin.

Kedua, NU  punya kewajiban untuk menjaga Indonesia supaya kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) benar-benar bermanfaat bagi warga negara Indonesia bukan untuk kelompok tertentu.

"PWNU Jateng meminta pemerintah untuk mengedepankan dialog menghindari kekerasan," katanya.

Berikutnya, kata dia, ada perbedaan pandangan antara akademisi dengan pemerintah terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Maka dari itu, pihaknya akan koordinasi dengan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) untuk kajian Lebih komprehensif dan detail sebagai landasan untuk dialog kepada pemangku kepentingan.

"Kami ingin solusi melegakan semuanya tanpa ada kekerasan tanpa ada paksaan," jelasnya.

Terkait konsinyasi, PWNU Jateng meminta ke pemerintah dalam melakukan konsinyasi lewat musyawarah sehingga bisa diterima oleh semuanya.

Kedua, hindari kekerasan atau intimidasi.

"Masih ada 50 sampai 60 warga menolak berarti masih tinggi penolakan sehingga sangat tidak bijak kemudian pemerintah melakukan konsinyasi, subyek hukumnya masih ada," terangnya.

Aktivis Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Syukron Salam menuturkan,  terkait isu konsinyasi bagi warga Wadas seharusnya pemerintah menghormati aturan hukum konsinyasi yakni hal itu tidak bisa dilakukan bagi warga yang menolak penambangan.

Sebab, penambangan bukan menjadi salah satu bentuk kepentingan umum yang bisa dilakukan skema konsinyasi.

"Saya kira pemerintah harus menghormati itu, jangan bertindak di luar aturan hukum," paparnya.

Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Jawa Tengah (WALHI Jateng) Iqbal Alma, kehidupan sosial warga Wadas sejak adanya proyek tersebut terganggu.

"Warga penolak semakin dilemahkan, tapi warga yang datang ke sini (PWNU Jateng) yang masih punya harapan untuk melawan," katanya.

Begitupun kondisi alamnya, menurutnya, Wadas sudah mulai ada banjir saat hujan deras. Hal itu dinilai pertama kali terjadi di Wadas.

Video banjir tersebut sempat viral di media sosial. 

Bukti kemarin pada saat hujan deras terjadi banjir itu pertama kali terjadi di Wadas. 

"Ancaman pertama yang sudah muncul banjir, ancaman berikutnya bisa jadi kekeringan," tandasnya. (Iwn)

Baca juga: Dosen It Telkom Purwokerto Raih Pendanaan Penelitian Kemendikbudristek

Baca juga: Apa Itu Carnivore Diet? Ini Manfaat dan Efek Sampingnya Pada Tubuh

Baca juga: Fakultas Psikologi USM Gelar Workshop "Tes Kognitif AJT"

Baca juga: 9 Jenazah Korban Pembunuhan Dukun Tohari Dikuburkan di 3 Lubang di TPU Desa Balun Banjarnegara

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved