PSIS Semarang
Eks Kapten PSIS Semarang, Wallace Costa Dideportasi Dari Indonesia Usai Langgar Aturan Keimigrasian
Eks kapten PSIS Semarang, Wallace Costa Alves dikabarkan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri karena overstay selama 90 hari.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Eks kapten PSIS Semarang, Wallace Costa Alves dikabarkan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri karena overstay selama 90 hari.
Alasan Wallace terpaksa dideportasi oleh karena tak ada biaya kembali ke Brasil.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri Denny Irawan mengatakan WCA dipulangkan ke negaranya bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (6/04/2023) dini hari.
Baca juga: Suporter PSIS Semarang Minta Wallace Costa Kembali, Kalau Sudah Main Tarkam, Manajemen Tertarik?
“WNA tersebut merupakan eks pemain sepakbola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang. Lalu dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan Visa On Arrival untuk mencari klub baru" ujar Denny Dikutip dari website imigrasi.go.id.
"Lantaran tidak mendapatkan kontrak baru sehingga overstay dan melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri,” tambah Denny.
Seperti diketahui, Wallace Costa saat ini berstatus tanpa klub usai berpisah dengan PSIS di akhir musim 2021/2022.
Wallace merupakan kapten tim Mahesa Jenar sejak bergabung pada musim 2019 silam.
Wallace dipulangkan dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha Qatar dan diteruskan ke Brazil.
Baca juga: Terungkap, Alasan Wallace Costa Eks Kapten PSIS Semarang Main Tarkam
Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai SOP yang berlaku.
“Karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dibiayai oleh pihak Embassy Brazil,” ujar Denny.
Selanjutnya, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk Wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kapten-tim-PSIS-Sem22021.jpg)