Berita Nasional
Kejaksaan: AG Pacar Mario Dandy Terbukti Ikut Aniaya D, Dituntut 4 Tahun Penjara
Rabu (5/4/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG (15) terbukti ikut melakukan penganiayaan remaja berinisial D (17).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rabu (5/4/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), terbukti ikut melakukan penganiayaan remaja berinisial D (17).
AG dituntut empat tahun penjara.
"Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.
Baca juga: AG Hilangkan Barang Bukti Penting Chat di Hari Penganiayaan D, Berisi Ancaman Tak Masuk Akal
AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.
"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.
Lantaran terdakwa masih anak-anak, kata Syarief, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.
"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun.
Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," ungkap Syarief.
AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20), pelaku penganiayaan D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiayaan terhadap D bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Kini, ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Kejaksaan: Terbukti Menganiaya D, Lebih Sedikit Alasan Meringankan"
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Saling Tuduh soal Teriakan Free Kick saat Penganiayaan D
Viral Unggahan Cucu Bung Hatta sambil Kenakan Kebaya Hitam: Singgung Penjahat HAM di Istana Negara |
![]() |
---|
Waspada Ancaman Scam! Ada 225.281 Laporan Penipuan Digital dengan Kerugian Capai Rp 4,6 Triliun |
![]() |
---|
Dorong Investasi Berkeadilan, Kemenham Jateng Gelar Penguatan HAM bagi Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Siapakah Otak Penyiraman Air Keras Terhadap Ropiati? Polisi: Pelaku Eksekutor Tidak Kooperatif |
![]() |
---|
Sosok Afrizal, Jualan Jagung Bakar Supaya Bisa Berangkat Jadi Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.