Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

NPWP Tahun 2024 Tidak Dipakai Lagi!

NIK menjadi NPWP diharapkan mampu memperkuat integrasi data antara DJP dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil)

Editor: muslimah
Istimewa
Foto Opini Tribun Jateng 

NPWP Tahun 2024 Tidak Dipakai Lagi!

Oleh: Indra Fitri Yaningsih

Pada 1 Januari 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sejak  berlakunya PMK-112/PMK.03.2022 tangga 14 Juli 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. NPWP format lama, yakni NPWP 15 digit masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Salah satu saluran yang dapat digunakan untuk melakukan pemadanan NIK yaitu DJP Online, wajib pajak hanya perlu login pada akun DJP Online kemudian masuk pada menu profil. Pada menu tersebut telah disediakan kolom NIK untuk diisi. Apabila wajib pajak terkendala dalam mengakses DJP Online, DJP menyediakan saluran lainnya yakni melalui KPP Terdaftar. Untuk dapat melakukan validasi pada KPP Terdaftar dibutuhkan nomor handphone aktif dan alamat surel.

NIK menjadi NPWP diharapkan mampu memperkuat integrasi data antara DJP dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Saat ini muncul pertanyaan di masyarakat, jika NPWP nantinya akan menggunakan NIK, apakah semua yang memiliki NIK wajib membayar pajak?

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa tidak semua orang yang memiliki NIK otomatis menjadi wajib pajak. Pasalnya, ada ketentuan yang diberlakukan untuk menetapkan seseorang sebagai wajib pajak.

"NIK itu kan nomor ya untuk kita membayar pajak melaporkan pajak. Kalau orang punya NIK apakah otomatis dia pasti bayar pajak? saya bisa jawab tidak, belum tentu dia harus membayar pajak," tegas Neil dalam Podcast Cermati Eps.8 melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (9/2/2023).

Wajib Pajak dikenakan pajak apabila telah memenuhi beberapa hal, yakni:

Pertama, apabila sudah berumur 18 tahun.

Kedua, berpenghasilan diatas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sehingga tidak semua NIK diwajibkan membayar pajak. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved