Berita Jepara
Sidang Vonis Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Kapal di Pati Ditunda, Pihak Korban Kecewa
Korban kasus penipuan berkedok investasi perbekalan kapal perikanan kecewa karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menunda pelaksanaan sidang
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Korban kasus penipuan berkedok investasi perbekalan kapal perikanan kecewa karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menunda pelaksanaan sidang putusan untuk terdakwa Utomo.
Sedianya, sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan Kamis (6/4/2023). Namun, pengadilan memutuskan menunda pelaksanaannya menjadi Senin (10/4/2023).
Suasana pengadilan ketika itu sangat ramai. Seperti sebelumnya, yakni saat sidang duplik pekan lalu, massa dari pihak terdakwa beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Pati.
Mereka yang mengatasnamakan diri Aliansi Keluarga Besar Haji Utomo berorasi menuntut terdakwa dibebaskan. Menurut mereka, Utomo merupakan korban rekayasa kasus. Selain itu, mereka juga menuding pihak saksi korban, yakni Fatimah Al Zana Nur Fatimah, sebagai rentenir alias lintah darat.
Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, mengaku kecewa atas adanya penundaan pembacaan putusan.
"Majelis Hakim tunda-tunda, membuat suasana ricuh. Kalau hakim profesional, harusnya persiapkan betul putusannya. Jangan ditunda-tunda begini. Apakah ada suatu hal sehingga ditunda? Itu yang jadi pertanyaan saya. Ada masalah apa perkara cek saja kok berlama-lama," kata Gulo sebelum beranjak dari PN Pati, Kamis (6/4/2023).
Untuk diketahui, sidang ini memang untuk menentukan vonis Utomo terkait "cek bodong", cek yang tidak bisa dicairkan, yang dia berikan pada Zana selaku korban.
Gulo berharap majelis hakim bisa bersikap adil dan bijaksana dalam memutus perkara ini
"Awalnya (sidang) perkara ini cepat-cepat. Giliran putusan dilama-lamain. Mudah-mudahan ini bukan tanda keburukan bagi Majelis Hakim. Ini soal cek. Buat putusan lama-lama mau apa? Mau pertimbangan apa lagi?" tanya Gulo retoris.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Sarkowi, mengatakan bahwa sidang putusan ditunda lantaran majelis hakim belum bermusyawarah.
"Senin akan sidang pembacaan putusan. Belum ada musyawarah dari majelis hakim, makanya ditunda," kata dia.
Menurut Ahmad, sejauh ini Utomo sudah lima bulan lebih menjalani masa tahanan. Dia berhadap, dalam sidang putusan Senin mendatang, kliennya itu bisa diputus bebas.
"Berdasarkan fakta persidangan harusnya seperti itu. Tapi saya kembalikan ke pertimbangan Majelis Hakim," kata dia.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Utomo dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berbeda dari keterangan Ahmad Sarkowi, Wakil Ketua PN Pati Fery Haryanta mengatakan, penundaan sidang putusan diakibatkan adanya kendala teknis berkaitan dengan peranti audio.
Untuk diketahui, terdakwa mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan.
"Kendala teknis suara kami ke sana, ke kejaksaan dan rutan, bagus. Tetapi suara dari rutan dan kejaksaaan ke pengadilan hilang. Tak ada suaranya," kata Fery saat dihubungi TribunMuria.com via pesan singkat WhatsApp. (mzk)
Baca juga: Dinas Perhubungan Karanganyar Cek Armada Bus Jelang Mudik Lebaran
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor di Jepara Saat Transaksi COD di SPBU
Baca juga: Stok Beras Murah Bulog Kosong di Pasar Bulu Semarang, Sejak Sepekan Terakhir
Baca juga: Satgas Quick Response Kabupaten Tegal Gelar Apel Persiapan Penanganan dan Pengamanan OKC 2023
BREAKING NEWS : Pemancing Tewas Tenggelam Beserta Alat Pancingnya di Pantai Bondo Jepara |
![]() |
---|
Miris! Gadis di Bawah Umur Asal Jepara Diperkosa Ayah Tirinya Sejak 2021 Hingga Hamil |
![]() |
---|
Kembali Jadi Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta Diminta Ganjar Selesaikan Persoalan di Karimunjawa |
![]() |
---|
Sekda Jepara Berikan Tali Asih untuk Peraih Medali SEA Games |
![]() |
---|
Pj Bupati Jepara Didaulat Jadi Penasehat KBB Jawa Tengah |
![]() |
---|