Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

WNA Ambil Belalang dan Kecoa di Hutan Gunungkidul karena Kelaparan, Kini Terancam Dideportasi

Sampai saat ini, petugas Imigrasi masih mendalami motif dari RS mengambil serangga dan tumbuhan di hutan Siyono.

via Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Hongaria berinisial RS terancam dideportasi.

Pasalnya, RS mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

WNA ini diduga membeli barang di minimarket dan tidak membayar.

Baca juga: Rumah Mewah Digerebek Polisi, Warga Baru Tahu Ternyata Ada 20 Orang Diduga WNA di Dalamnya

Tak hanya itu, RS juga mengambil serangga seperti kecoa serta tumbuhan di hutan Siyono, Gunungkidul.

Petugas Imigrasi Yogyakarta melakukan pengecekan ke lokasi, termasuk meminta keterangan dari masyarakat sekitar terkait yang dilakukan oleh RS tersebut.

pengawasan dan penindakan Keimigrasian terhadap warga negara asing
Jumpa pers terkait hasil pengawasan dan penindakan Keimigrasian terhadap warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat mengatakan, RS mengambil tumbuhan dan serangga di hutan Siyono, Gunungkidul.

"(Mengambil) Belalang, kecoa, serangga-serangga gitu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat saat dihubungi, Kompas.com Rabu (5/4/2023).

Najarudin menjelaskan, serangga-serangga tersebut diambil dan dimasukan ke dalam toples.

Kemudian oleh RS dipajang di meja untuk dijual kepada masyarakat.

"Dipajang di meja, buka lapak gitu," ungkapnya.

Sampai saat ini, petugas Imigrasi masih mendalami motif dari RS mengambil serangga dan tumbuhan di hutan Siyono.

Namun dugaan sementara, RS melakukan itu karena kelaparan.

"Kita masih dalami kenapa seperti ini dugaan kami karena kelaparan," tuturnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta (DIY) Agung Rektono Seto mengungkapkan, dari keterangan masyarakat, RS mendirikan tenda di tempat yang tidak diperbolehkan, yaitu di lingkungan gedung serbaguna.

"Yang bersangkutan membeli barang di salah satu minimarket diduga tidak membayar," tandasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved